Milik Sabu dan Jemur Ganja Diatap Rumah, Pria 48 Tahun Dibekuk Polisi
Kitakini.news -Kedapatan miliki Narkoba jenis Sabu dan menjemur Ganja, diatas asbes rumah, seorang pria berusia 48 tahun berinisial ARS, ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Selasa (28/5/2024).
Baca Juga:
Penangkapan tersebut berawal dari informasi terkait maraknya peredaran Narkoba di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel.
"Kami menangkap pemilik Narkoba
(ARS-red) disalah satu pondok milik masyarakat di Kelurahan Pintu Padang II,"
ujar Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP S Sagala, Kamis
(30/5/2024) malam.
Selain menangkap ARS, lanjut Kasat,
pihaknya juga menyita sebungkus kotak rokok berisi satu paket Sabu seberat 0,20
Gram dari tangan kanannya. Selanjutnya, pihaknya membawa ARS ke Rumahnya tak
jauh dari Pondok tersebut.
"Saat pengembangan dan pemeriksaan
di rumah pelaku, kami menemukan kemeja warna biru bermotif batik diatas asbes rumah.
Persis diatas kemeja itu, kami menemukan Ganja seberat 1,05 Gram," terang
Kasat.
"Selain itu, kami juga menyita
barang bukti lain seperti, uang senilai Rp179 ribu. Satu unit Handphone warna
hitam. Dan satu unit timbangan warna Jingga," tambah Kasat.
Kepada petugas, menurut Kasat, ARS
mengaku bahwa Sabu dan Ganja itu adalah benar miliknya. ARS mengaku memperoleh Ganja
dari seseorang berinisial, M yang masih dalam proses penyelidikan Polisi,
tepatnya dua pekan lalu.
"Dua pekan lalu, M menghubungi
tersangka guna menawarkan ganja. Tersangka mengiyakan. Lalu, M datang ke Rumah
tersangka untuk mengantarkan ganja seberat 2 Kg," urai Kasat.
Namun, sebut Kasat, ARS berjanji
akan membayar barang haram itu setelah habis terjual. Usai terima ganja dari M,
ARS menjemur Ganja itu untuk selanjutnya ia jual. Sedangkan Sabu, ARS mengaku
memperolehnya dari seseorang berinisial, S.
"Pada Senin (27/05/2024) malam lalu,
tersangka membeli Sabu seharga Rp400 ribu dari S yang saat ini masih dalam
penyelidikan kami. Kini, tersangka dan barang bukti kami tahan, guna proses
hukum lebih lanjut," tandas Kasat. (**)