Pengadilan Perberat Hukuman Tiga PPK Medan Timur, Kasus Penggelembungan Suara

Kitakini.news -Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur terkait kasus penggelembungan suara Pileg 2024, dari 3 bulan penjara menjadi 8 bulan penjara.
Baca Juga:
Ketiga
terdakwa yakni Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut, 25 tahun, Junaidi Machmud, 48
tahun, dan Muhammad Rachwi Ritonga, 28 tahun. Hal itu dilihat dari laman resmi mahkamahagung.co.id,
Jumat (31/5/2024) sore.
Dalam
amar putusan PT Medan, yang dibacakan pada Kamis (30/5/2024), majelis hakim PT
Medan yang diketuai Heri Sutanto didampingi Leliwaty dan Brabner Situmorang
selaku masing-masing hakim anggota menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah
melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja menyebabkan peserta pemilu tertentu
mendapat tambahan suara.
Majelis
hakim PT Medan menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 532
Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat
(1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Negeri (Kejari) Medan.
"Mengubah
putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1/Pid.S/2024/PN Mdn tanggal 21 Mei 2024
yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan terhadap para terdakwa oleh
karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," tulis isi putusan tersebut.
Selain
pidana penjara, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda Rp25 juta dengan
ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan
selama 1 bulan.
Menanggapi
vonis yang diberikan PT Medan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin
Harahap SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan belum menerima salinan
putusan tersebut. "Kita belum menerima salinan putusan tersebut, namun atas
vonis 8 bulan penjara terhadap tiga terdakwa, kita mengapresiasi PT Medan,"
ujarnya.
Sebelumnya,
majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai Asad Rahim Lubis
Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan
pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp25 juta dengan ketentuan
apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.
Atas putusan itu, pihak JPU Kejari Medan melakukan upaya hukum banding, dikarenakan putusan tersebut dinilai belum memberikan keadilan bagi masyarakat khususnya Kota Medan. Dimana sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tiga PPK Medan Timur Divonis 3 Bulan, Kejari Medan Banding

Perkara Penggelembungan Suara, Tiga Anggota PPK Medan Timur Dituntut Setahun Penjara

Penggelembungan Suara Pemilu, Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa PPK Medan Timur

PN Medan Sidangkan Tiga Anggota PPK Terkait Penggelembungan Suara Pileg 2024

Kejari Medan Tahan 3 Anggota PPK Tersangka Penggelembungan Suara Pileg 2024
