Kamis, 04 Juli 2024

DPR-RI Desak Polisi Teliti dan Telusuri Kembali Kasus Kematian Vina

Guruh Ismoyo - Jumat, 31 Mei 2024 23:03 WIB
DPR-RI Desak Polisi Teliti dan Telusuri Kembali Kasus Kematian Vina
(Istimewa)
Ilustrasi Vina Cirebon

Kitakini.news -Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) diminta melakukan pemeriksaan secara terliti dan menelusuri kembali dugaan adanya peradilan sesat dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon 8 tahun silam. Sebab, pada kasus ini banyak kejanggalan yang muncul.

Baca Juga:

"Sebagai contoh ada 2 orang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kemudian dihapus dari daftar dengan alasan nama fiktif dan asal sebut. Namun akhirnya dikoreksi jumlah tersangka pembunuhan yang tadinya 11, menjadi 9 orang," terang Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Taufik Basari di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Seperti diketahui, 2 nama yang dihapus dari DPO adalah Dani (28) dan Andi (31), seusai Polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky.

Merespon hal itu, Taufik mengatakan kejanggalan lain yakni Polisi baru menangkap Pegi setelah 8 tahun kasus berlalu dan mendapat atensi publik.


Taufik mempertanyakan upaya pihak Kepolisian, terlebih jika benar sesuai pengakuan ibu Pegi, Polisi sudah pernah ke rumah Pegi dua hari setelah kejadian (Tahun 2016), ketika itu dua motor Pegi dan adiknya sempat dibawa namun tidak ada tindak lanjut.


"Ini menjadi janggal juga jika benar pada 2016 lalu ternyata pihak kepolisian sudah pernah ke rumah Pegi. Jika saat itu memang ada bukti kuat kenapa tidak langsung ditangkap, kenapa harus menunggu delapan tahun setelah kasus kembali heboh?" tukasnya.

Kemudian hal lain yang perlu dikritisi, sambung Taufik, adalah pengakuan dari orang-orang yang sudah ditangkap dan disiksa.


"Sesuai yang dikutip beberapa media, terpidana Saka Tatal yang sudah dibebaskan mengaku terpaksa mengakui terlibat pembunuhan Vina dan Eky karena tidak kuat disiksa polisi. Ucil atau Rivaldi juga mengaku sebenarnya dia adalah pelaku tindak kejahatan lain yang tidak ada hubungannya dengan kasus Vina," bebernya.


Taufik juga mengingatkan, Indonesia telah meratifikasi konvensi anti penyiksaan pada 28 September 1998 melalui UU No. 5/1998. Sayangnya, kasus penyiksaan masih terus saja berulang.


"Penuntut umum dan hakim di pengadilan juga harus memperhatikan bahwa keterangan yang diberikan dengan penyiksaan tidak bernilai sebagai alat bukti. Ini penting agar fakta yang terungkap di persidangan merupakan fakta yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas Taufik.


Selain itu, Peraturan Kapolri No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia juga seharusnya bisa dipedomani sehingga praktik penyiksaan dan peradilan sesat bisa dihindari.


Taufik juga mendorong agar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai instansi yang memiliki kewenangan pengendalian terhadap perkara (Dominus Litis) juga dapat meneliti proses penuntutan yang dahulu dilakukan dalam kasus Vina dan Eky sebagai tanggung jawab penanganan perkara.


"Tentu kita berharap jangan pernah ada lagi peradilan sesat terjadi di negeri ini. Dari peradilan sesat pada kasus Sengkon-Karta di Bekasi, Lingah-Pacah di Ketapang, Risman Lakoro-Rostin di Boalemo Gorontalo, Devit-Kemat di Jombang, Andro-Benges di Cipulir, semestinya jadi pelajaran bagi kita untuk memperbaiki penegakan hukum," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komite PBB Minta Indonesia Bantu Yakini Negara-negara Lain Terima Palestina Sebagai Anggota Penuh

Komite PBB Minta Indonesia Bantu Yakini Negara-negara Lain Terima Palestina Sebagai Anggota Penuh

Komite PBB Minta Indonesia Bantu Yakini Negara-negara Lain Terima Palestina Sebagai Anggota Penuh

Komite PBB Minta Indonesia Bantu Yakini Negara-negara Lain Terima Palestina Sebagai Anggota Penuh

Pemberhentian Ketua KPU-RI Tak Akan Ganggu Pelaksanaan Pilkada 2024

Pemberhentian Ketua KPU-RI Tak Akan Ganggu Pelaksanaan Pilkada 2024

Muhaimin "Lempar" Kritik Pedas Terhadap Usulan Mantan Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy

Muhaimin "Lempar" Kritik Pedas Terhadap Usulan Mantan Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy

Johar Arifin: Jangan Bebankan UKT ke Mahasiswa, PTN Harus Cari Dana Sendiri

Johar Arifin: Jangan Bebankan UKT ke Mahasiswa, PTN Harus Cari Dana Sendiri

Barang Asal Cina Akan Dikenakan Tarif Bea Masuk 200 Persen, Darmadi: Mendag Harus Hati-Hati Dengan Rencananya

Barang Asal Cina Akan Dikenakan Tarif Bea Masuk 200 Persen, Darmadi: Mendag Harus Hati-Hati Dengan Rencananya

Komentar
Berita Terbaru