Gelar Peradilan Semu di PN Medan, Prof Binsar Gultom Bimbing Mahasiswa Pascasarjana FH USU
Kitakini.news -Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Prof Dr Binsar Gultom SH SE MH, membimbing para mahasiswa pascasarjana semester II, Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar peradilan semu, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (31/5/2024) malam.
Baca Juga:
Sebelumnya, Prof Binsar Gultom
tiba di Bandara Kualanamu dari Jakarta, Binsar Gultom langsung berangkat ke PN
Kelas IA Khusus Medan, tempat para mahasiswa pascasarjana menggelar peradilan
semu tersebut.
Perkara yang digelar di dua
ruangan sidang tersebut adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU), hasil dari
perkara dari tindak pidana penipuan dan tindak pidana korupsi (Tipikor),
sebagaimana mata kuliah yang Ia ajarkan.
Menurut dosen pembimbing
pascasarjana Magister Hukum USU tersebut, walau konteksnya peradilan semu,
namun para mahasiswa pascasarjana semester II Fakultas Hukum USU tersebut tidak
canggung menjalankan peran masing-masing. Sebagai majelis hakim, tim jaksa
penuntut umum, penasehat hukum dan berperan sebagai terdakwa.
"Mereka perlu mengaktualisasikan
ilmu yang selama ini mereka pegang secara teori dan harus bisa dipraktikkan
bila mereka nantinya menyelesaikan pendidikan S-2. Ada yang mungkin nantinya
(mereka) berprofesi sebagai advokat, jaksa, polisi atau hakim. Dan mereka Saya
lihat tidak begitu canggung lagi. Tidak jauh beda layaknya persidangan di
pengadilan tingkat pertama," kata hakim yang pernah menyidangkan perkara 'kopi
sianida' itu.
Binsar Gultom yang pernah
menyidangkan perkara Hak Asasi Manusia (HAM) berat di eks Timor Timur (Timtim)
dan kerusuhan di Tanjung Priok tersebut mengaku bertanggung jawab sekaligus
sebagai bentuk pengabdian untuk berbagi pengalaman dan ilmu pengetahuan di
bidang hukum kepada para mahasiswa di mana dia mengajar.
Pada kesempatan tersebut salah
seorang mahasiswa pascasarjana magister hukum, M. Ilham Akbar Lemmy mengucapkan
terima kasih kepada dosen pembimbing, Prof Binsar Gultom yang bisa menjembatani
mereka menggelar peradilan semu di PN Medan. Ucapan serupa juga disampaikan
kepada Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo.
"Ketika S-1 kami melaksanakan
praktek peradilan semu di kampus. Tapi kali ini kami langsung praktik di PN
Medan. Sehingga marwah atau kesakralan pengadilan itu dapat kami rasakan.
Itulah bentuk keseriusan kami dalam mengikuti praktek peradilan semu. Harapannya
ke depan, kami lebih memiliki kesiapan untuk terjun langsung sebagai seorang
hakim, jaksa dan penasehat hukum," bebernya.
Ucapan terima kasih serupa juga
disampaikan mahasiswa lainnya, Darwis Harahap, Iwandi Agung Manalu dan Artanti
Silitonga. Mereka juga memberikan apresiasinya kepada Prof Binsar Gultom yang
telah memberikan bimbingan dan pembelajaran terkait praktik di persidangan.
"Sehingga nantinya, kami dapat
menjadi mahasiswa lulusan yang profesional dalam ilmu pengetahuan hukum serta
ahli dalam praktik di persidangan, semua ini berkat ketulusan Prof Binsar
Gultom selaku dosen pembimbing kami yang telah ikhlas dan penuh tanggung jawab
dalam mengajar dan mendidik kami," pungkasnya. (**)