Sabtu, 06 Juli 2024

Gelar Peradilan Semu di PN Medan, Prof Binsar Gultom Bimbing Mahasiswa Pascasarjana FH USU

Abimanyu - Minggu, 02 Juni 2024 11:28 WIB
Gelar Peradilan Semu di PN Medan, Prof Binsar Gultom Bimbing Mahasiswa Pascasarjana FH USU
(Kitakini.news/Abimanyu)
Prof Binsar Gultom bersama mahasiswa Pascasarjana FH USU saat menggelar Peradilan Semu di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Prof Dr Binsar Gultom SH SE MH, membimbing para mahasiswa pascasarjana semester II, Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar peradilan semu, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (31/5/2024) malam.

Baca Juga:

Sebelumnya, Prof Binsar Gultom tiba di Bandara Kualanamu dari Jakarta, Binsar Gultom langsung berangkat ke PN Kelas IA Khusus Medan, tempat para mahasiswa pascasarjana menggelar peradilan semu tersebut.

Perkara yang digelar di dua ruangan sidang tersebut adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU), hasil dari perkara dari tindak pidana penipuan dan tindak pidana korupsi (Tipikor), sebagaimana mata kuliah yang Ia ajarkan.

Menurut dosen pembimbing pascasarjana Magister Hukum USU tersebut, walau konteksnya peradilan semu, namun para mahasiswa pascasarjana semester II Fakultas Hukum USU tersebut tidak canggung menjalankan peran masing-masing. Sebagai majelis hakim, tim jaksa penuntut umum, penasehat hukum dan berperan sebagai terdakwa.

"Mereka perlu mengaktualisasikan ilmu yang selama ini mereka pegang secara teori dan harus bisa dipraktikkan bila mereka nantinya menyelesaikan pendidikan S-2. Ada yang mungkin nantinya (mereka) berprofesi sebagai advokat, jaksa, polisi atau hakim. Dan mereka Saya lihat tidak begitu canggung lagi. Tidak jauh beda layaknya persidangan di pengadilan tingkat pertama," kata hakim yang pernah menyidangkan perkara 'kopi sianida' itu.

Binsar Gultom yang pernah menyidangkan perkara Hak Asasi Manusia (HAM) berat di eks Timor Timur (Timtim) dan kerusuhan di Tanjung Priok tersebut mengaku bertanggung jawab sekaligus sebagai bentuk pengabdian untuk berbagi pengalaman dan ilmu pengetahuan di bidang hukum kepada para mahasiswa di mana dia mengajar.

Pada kesempatan tersebut salah seorang mahasiswa pascasarjana magister hukum, M. Ilham Akbar Lemmy mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing, Prof Binsar Gultom yang bisa menjembatani mereka menggelar peradilan semu di PN Medan. Ucapan serupa juga disampaikan kepada Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo.

"Ketika S-1 kami melaksanakan praktek peradilan semu di kampus. Tapi kali ini kami langsung praktik di PN Medan. Sehingga marwah atau kesakralan pengadilan itu dapat kami rasakan. Itulah bentuk keseriusan kami dalam mengikuti praktek peradilan semu. Harapannya ke depan, kami lebih memiliki kesiapan untuk terjun langsung sebagai seorang hakim, jaksa dan penasehat hukum," bebernya.

Ucapan terima kasih serupa juga disampaikan mahasiswa lainnya, Darwis Harahap, Iwandi Agung Manalu dan Artanti Silitonga. Mereka juga memberikan apresiasinya kepada Prof Binsar Gultom yang telah memberikan bimbingan dan pembelajaran terkait praktik di persidangan.

"Sehingga nantinya, kami dapat menjadi mahasiswa lulusan yang profesional dalam ilmu pengetahuan hukum serta ahli dalam praktik di persidangan, semua ini berkat ketulusan Prof Binsar Gultom selaku dosen pembimbing kami yang telah ikhlas dan penuh tanggung jawab dalam mengajar dan mendidik kami," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lagi, Sumut Tuan Rumah Aquabike World Championship, Fatoni: Harus Berdampak Besar Bagi Perekonomian Masyarakat

Lagi, Sumut Tuan Rumah Aquabike World Championship, Fatoni: Harus Berdampak Besar Bagi Perekonomian Masyarakat

Acara keagamaan di India Rusuh, 116 Orang Tewas

Acara keagamaan di India Rusuh, 116 Orang Tewas

Sempat Viral Bawa Mayat Korban Naik Becak, Rahmad Banurea Dituntut 15 Tahun Penjara

Sempat Viral Bawa Mayat Korban Naik Becak, Rahmad Banurea Dituntut 15 Tahun Penjara

Tiga Mantan Petinggi RSUP H Adam Malik Didakwa Korupsi BLU Rp8 M

Tiga Mantan Petinggi RSUP H Adam Malik Didakwa Korupsi BLU Rp8 M

PDN Bermasalah, Dede Yusuf Sayangkan Hilangnya Data 800 Calon Mahasiswa Penerima KIP

PDN Bermasalah, Dede Yusuf Sayangkan Hilangnya Data 800 Calon Mahasiswa Penerima KIP

Data Nasional Diretas, Anggota Komisi I DPR-RI Desak Pemerintah Bentuk Satgas Khusus

Data Nasional Diretas, Anggota Komisi I DPR-RI Desak Pemerintah Bentuk Satgas Khusus

Komentar
Berita Terbaru