Grebek Gudang Ilegal di Tapsel, Petugas Amankan 10 Ton Solar Subsidi
Kitakini.news -Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan 10 Ton atau 10.300 Liter Solar subsidi disebuah Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga:
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi didampingi Kanit Tipidter, Ipda Ilham P Nasution mengatakan terungkapnya dugaan penyalahgunaan 10 Ton BBM Solar bersubsidi ini, dari sebuah Gudang penimbunan illegal yang berada di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel.
Ironisnya, lanjut Kapolres, otak
atau aktor intelektual dari dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi
ini adalah oknum Kepala Desa (Kades) Tolang Jae berinisial, AS (45), yang juga
pemilik Gudang penimbunan BBM ilegal tersebut.
"Yang menjadi pemilik ini semua atau
aktor intelektualnya adalah AS, profesinya (oknum) Kepala Desa," imbuh AKBP
Yasir Ahmadi.
Sebelumnya, Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini, berawal dari penyelidikan Unit Tipidter dan saat ini telah masuk ke tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan, pihaknya menduga ada penyalahgunaan perniagaan BBM Solar subsidi."Di mana, yang bersangkutan (AS, selaku pemilik Gudang penimbunan BBM) tidak memiliki izin niaga," cetusnya.
Selanjutnya, sambung AKBP Yasir
Ahmadi, pihaknya menangkap AS, bahkan sebelum itu, pihaknya berhasil menangkap
tangan salah seorang sopir inisial, AAH (50). Pada saat melakukan pembelian
jenis BBM solar subsidi di salah satu SPBU di Desa Tolang Jae.
"Setelah kita lakukan penangkapan,
kita lakukan penggeledahan terhadap tempat di mana mereka mengumpulkan
minyak-minyak (BBM solar subsidi) tersebut," imbuh Kapolres.
Modus operandinya, lanjut Kapolres,
yaitu dengan cara membeli minyak di SPBU diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai
ketetapan dari pemerintah.
Menurut Kapolres, AS memodifikasi
satu unit mobil L300 warna putih bernomor polisi BG 3972 AH untuk membeli BBM
solar subsidi tersebut. Dan di mobil tersebut ada tangki modifikasi atau baby
tank dengan muatan 1 Ton atau 1.000 Liter.
Kemudian, AAH selaku sopir,
melakukan pembelian BBM solar subsidi di salah satu SPBU di Desa Tolang Jae
secara berulang-ulang setiap hari.
"(AAH melakukan pembelian) sampai
bisa mengumpulkan 900 Liter (BBM solar subsidi) per hari. Dan saat ini, kita
mengamankan lebih kurang 10 Ton minyak (BBM) solar (subsidi)," terangnya.
Selain pemilik Gudang dan sopir,
urai Kapolres, pihaknya juga menangkap salah seorang petugas di SPBU itu
inisial, HN (27). Sehingga, untuk saat ini, pihaknya telah mengamankan 3 orang
tersangka, AS, AAH, dan HN.
Kapolres menambahkan, para tersangka
melakukan aksi terlarang ini lebih kurang 3 bulan terakhir. Para tersangka,
melakukan kegiatan ini untuk mengambil keuntungan dari menjual BBM solar
subsidi di atas harga eceran tertinggi.
Dari pengungkapan kasus ini, kata
Kapolres, pihaknya menyita, satu unit mobil L300 sebagai pengangkut BBM solar
subsidi dari SPBU ke Gudang penimbunan. Di dalam mobil ini, ada tangki tempat
penampungan BBM kapasitas 1 Ton berikut mesin sedotnya.
Lalu, pihaknya juga menyita uang
tunai senilai, Rp6.120.000 hasil penjualan BBM solar subsidi 900 Liter. Yang
mana, kuat dugaan, uang ini adalah hasil pembelian BBM di hari terakhir, ketika
pihaknya lakukan penyelidikan yang tersita dari petugas SPBU (HN-red).
"Uang ini (jumlah pembeliannya) di
atas harga eceran tertinggi," tuturnya.
Kapolres memaparkan, sesuai harga
eceran tertinggi, harusnya SPBU menjual BBM solar subsidi dengan harga Rp6.800
per Liter. Tapi, petugas SPBU (HN) menjual BBM solar subsidi dengan harga
Rp7.000.
Pihaknya juga menyita receiver
Hardisk CCTV di SPBU sebagai bukti petunjuk bahwa mobil L300 tersebut telah
melakukan pengisian BBM solar subsidi di SPBU lebih daripada satu kali dalam
satu hari.
Kemudian, pihaknya juga menyita
mesin hisap Robin dan 8 meter pipa atau selang. Fungsinya, untuk memindahkan
BBM solar subsidi dari mobil ke dalam tangki tempat penimbunan di Gudang.
Terakhir, pihaknya mengamankan 11
unit tangki atau piber berisi BBM solar subsidi dengan hasil perhitungan
sementara sebanyak 10.300 Liter. Terhadap kasus ini, Kapolres mengaku akan
laksanakan penyidikan lebih lanjut.
Serta, pihaknya juga akan melakukan
pemeriksaan terhadap BBM solar subsidi sitaan ke Laboratorium. Dalam kasus ini,
Kapolres mengaku akan segera melengkapi berkas perkara supaya segera
melimpahkannya ke Kejaksaan.
"Mungkin ada pengembangan
tersangka-tersangka berikutnya. Karena (tindak pidana) ini kita nilai sebagai
komplotan. Komplotan dalam melakukan tindak pidana atau kejahatan di bidang
(penyalahgunaan) BBM (solar subsidi)," pungkasnya. (**)