Sabtu, 06 Juli 2024

Pengamat Hukum Apresiasi PT Medan Perberat Hukuman 3 PPK Medan Timur

Abimanyu - Senin, 03 Juni 2024 16:39 WIB
Pengamat Hukum Apresiasi PT Medan Perberat Hukuman 3 PPK Medan Timur
(Dok. Kejari Medan)
Kantor Kejaksaan Negeri Medan.

Kitakini.news -Pengamat Hukum dari Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspha) Sumut, Muslim Muis mengapresiasi Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sudah memperberat hukuman tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.

Baca Juga:

Ketiga terdakwa yang dimaksud yaitu, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28) yang diyakini bersalah dan hukumannya diperberat jadi 8 bulan penjara dalam kasus penggelembungan suara.

"Iya, hukumannya diperberat jadi 8 bulan penjara yang sebelumnya hanya divonis 3 bulan penjara di pengadilan tingkat pertama. Patut kita apresiasi PT Medan," tegasnya saat dikonfirmasi awak media di Medan, Senin (3/6/2024).

Menurut Muslim Muis, putusan 8 bulan penjara terhadap para terdakwa sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat khususnya di Kota Medan.

Selain itu, sambung Muslim, vonis 8 bulan penjara ini menunjukkan kalau PT Medan serius untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Selain PT Medan, pihak kejaksaan juga patut kita apresiasi karena sudah berhasil membuktikan kasus ini hingga proses banding di PT Medan," ucapnya.

Muslim Muis juga berharap dari hukuman yang dijatuhi PT Medan dapat memberikan efek jerah bagi terdakwa maupun bagi orang lain yang hendak melakukan kasus serupa.

Di waktu yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap mengatakan mengingat upaya hukum terakhir dalam perkara Pemilu hanya sampai pada pemeriksaan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, maka dengan sudah diputusnya perkara tersebut tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan baik oleh penuntut umum maupun ketiga terdakwa.

"Oleh sebab itu, perkara ini sudah Inkracht Van Gewijsde atau putusan berkekuatan hukum tetap dan kami selaku penuntut umum, akan mengeksekusi atau melaksanakan putusan Majelis Hakim PT Medan tersebut segera, setelah menerima salinan resmi putusannya atau petikan putusannya dari panitera Pengadilan Negeri (PN) Medan," ujar mantan Asintel Kejati Banten itu.

Terkait kasus ini, tegas Muttaqin, pihaknya menyampaikan bahwa ini menjadi pembelajaran buat masyarakat khususnya PPK mau ataupun pihak penyelenggara Pemilu.

"Agar tidak mempermainkan atau mentukang-tukangi, suara sah dari masyarakat yang sudah menentukan pilihannya pada kontestasi Pileg kemarin. Menurut hemat kami, perbuatan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa tersebut ada sebuah kejahatan demokrasi yang menjadi preseden buruk dalam demokrasi kita kedepan kalau dibiarkan," bebernya.

Atas kasus ini, Ia berharap kejadian seperti ini tidak akan terjadi dalam Pilkada 2024 serentak yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

"Kami akan selalu memantau baik dari sentra gakkumdu atau posko Pemilu setiap tahapannya dan memastikan pesta demokrasi itu akan berjalan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien yang diharapkan dapat melahirkan pemerintahan dengan legitimasi yang kuat dari rakyat," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap ketiga terdakwa dan dibebankan membayar denda Rp25 Juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.

Meskipun terbukti bersalah, vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim JPU Kejari Medan yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Karena alasan itu pula, jaksa mengajukan upaya banding. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pilkada Kota Medan, Tokoh Masyarakat Medan Tembung All Out Menangkan El Adrian Shah

Pilkada Kota Medan, Tokoh Masyarakat Medan Tembung All Out Menangkan El Adrian Shah

Pilkada 2024 di Kota Medan, Muhri: PSI Masih Proses Seleksi

Pilkada 2024 di Kota Medan, Muhri: PSI Masih Proses Seleksi

Pemberhentian Ketua KPU-RI Tak Akan Ganggu Pelaksanaan Pilkada 2024

Pemberhentian Ketua KPU-RI Tak Akan Ganggu Pelaksanaan Pilkada 2024

Pilkada 2024, PD ISARAH Medan Berharap Rahudman Dapat Dukungan dari PDI Perjuangan

Pilkada 2024, PD ISARAH Medan Berharap Rahudman Dapat Dukungan dari PDI Perjuangan

Suryani Paskah Naiborhu Silahturahmi dengan El Adrian Shah Bahas Pilkada Medan

Suryani Paskah Naiborhu Silahturahmi dengan El Adrian Shah Bahas Pilkada Medan

Bacalon Wakil Walikota Rudy Hermanto Ajak 5 Partai Non Seat Bangun Medan

Bacalon Wakil Walikota Rudy Hermanto Ajak 5 Partai Non Seat Bangun Medan

Komentar
Berita Terbaru