Kasus Peredaran Sabu, Petugas Angkut Dua Pria di Sipiongot Julu
Kitakini.news -Tim Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), membekuk seorang pengedar sabu inisial, DT, 45 tahun, dan pekerja Kebun, AER, 26 tahun, di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Minggu (2/6/2024) pagi.
Baca Juga:
Pembekukan
pengedar sabu dan pekerja yang merupakan kaki tangannya ini saat melakukan
penyelidikan di kebun Sawit di Desa Sipiongot Julu, Kecamatan Dolok, Kabupaten
Paluta.
Sebagai
informasi, DT merupakan warga Kelurahan Pasar Sipiongot, Kecamatan Dolok.
Sedangkan AER, merupakan warga Desa Janji Matogu, Kecamatan Dolok.
Kapolres
Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, pada
Senin (3/6/2024) pagi, membenarkan adanya penangkapan kedua pria tersebut.
Menurut
Kasat, penangkapan berawal dari informasi terkait maraknya peredaran narkoba
jenis sabu di Desa Sipiongot Julu. Maka, pihaknya langsung terjun ke TKP.
"Setiba
di TKP, persisnya di Kebun sawit, kami dapati dua orang pria. Yang satu
posisinya sedang duduk, yang kami curigai sedang menunggu pembeli sabu. Dan
satunya adalah, pekerja Kebun," kata Kasat.
Kemudian,
tim langsung menangkap pria yang sedang duduk yang tak lain adalah DT bersama
pekerja Kebun, AER. Saat melakukan pemeriksaan terhadap DT, Tim 6 paket sabu
seberat 6 Gram dalam kotak rokok persis di saku celana belakangnya.
"Dari
tersangka DT, kami juga sita satu unit Handphone warna hitam berikut uang tunai
Rp500 ribu," rinci Kasat.
Tak
sampai di situ, tim juga mengamankan AER, yang mengaku juga menyimpan narkoba.
Lalu, tim menyuruhnya mengambil barang haram itu. Dan ternyata yang
bersangkutan memiliki 4 paket sabu seberat 0,28 Gram. Selain itu, tim juga
menyita uang Rp400 Ribu.
"Tersangka
DT, awalnya mengaku memperoleh sabu 10 Gram dari pria berinisial U yang
merupakan warga Sigambal. Saat ini, U masih dalam proses penyelidikan kami,"
terang Kasat.
Edarkan Sabu
Sementara
AER, lanjut Kasat, memperoleh sabu dari DT sebanyak 7 paket, sehari sebelum
tertangkap. Dari 7 paket itu, AER berhasil menjual 3 di antaranya. Menurut
pengakuan AER, DT menyuruh untuk menjualkan sabu miliknya dengan upah Rp100 Ribu
per hari.
"Selanjutnya, guna pemeriksaan lebih lanjut, kami membawa kedua pria itu berikut seluruh barang bukti ke Mapolres Tapsel," tutup Kasat.