Empat Terdakwa Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif Dituntut Bervariasi
Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Ari Yoga menuntut empat terdakwa penyuap Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga sebesar Rp4,9 miliar dengan pidana yang bervariasi, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga:
Keempat terdakwa yakni Efendy Sahputra alias Asiong, Wahyu
Ramdhani Siregar, Fazarsyah Putra, dan Yusrial Suprianto Pasaribu selaku Wakil
Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
JPU KPK meyakini para terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1)
huruf b Undang-undang Nomor Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64
ayat (1) KUHPidana.
Dari keempatnya, terdakwa Asiong dituntut paling tinggi yakni
pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila
denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada
terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong, oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 5 tahun," kata JPU Fahmi Ari Yoga, di ruang sidang Cakra II,
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sementara, terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu dituntut tiga
tahun penjara, Fazarsyah Putra alias Abe dituntut dua tahun enam bulan dan
Wahyu Ramdhani Siregar (masing-masing berkas terpisah) dituntut pidana penjara
selama dua tahun.
JPU KPK juga menghukum para terdakwa membayar pidana denda
serta subsider yang sama dengan terdakwa Asiong yakni denda Rp100 juta, dengan
ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6
bulan.
Dalam nota tuntutnya, JPU KPK menyatakan adapun hal yang
memberatkan perbuatan keempat terdakwa karena bertentangan dengan program
pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Sementara, hal meringankan, keempat terdakwa merupakan
tulang punggung keluarga," sebut JPU KPK Fahmi Ari Yoga.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya majelis
hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga Kamis (6/6)
dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari keempat terdakwa maupun
penasihat hukumnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, uang suap yang diberikan
para terdakwa kepada Erik Adtrada Ritonga untuk pengamanan proyek di Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten
Labuhanbatu, Sumatera Utara. (**)