Kamis, 06 Februari 2025

Kasus Penimbunan BBM Solar di Tapsel, Polisi Serahkan SPDP ke Jaksa

Efendi Jambak - Kamis, 06 Juni 2024 12:00 WIB
Kasus Penimbunan BBM Solar di Tapsel, Polisi Serahkan SPDP ke Jaksa
Teks foto : Petugas saat melakukan penggerebekan gudang penimbunan HMM subsidi jenis solar di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayurmatinggi. (Dok Humas Polres Tapsel)

Kitakini.news -Kasus dugaan penyalahgunaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar yang mencapai 10 Ton memasuki babak baru. Pasalnya, penyidik Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumarera Utara telah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Baca Juga:

Hal itu diungkapkan Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi kepada wartawan, Rabu (5/6/2024) siang. Dikatakannya, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut guna menguaknya secara terang benderang.

"Penyidik telah menyerahkan berkas SPDP ke Jaksa. Dan saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara terang," urainya didampingi Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Ipda Ilham P Nasution.

Lebih lanjut, tambah Yasir, saat ini pihaknya juga tengah berkordinasi dengan ahli. Bahkan, sampel BBM tersebut juga akan dibawa untuk diuji ke laboratorium.

"Selain mendalami kasus ini. Penyidik juga tengah berkoordinasi dengan ahli serta akan membawa sampel BBM tersebut untuk diuji ke laboratorium," pungkasnya.

Sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Tapanuli Selatan menggerebek sebuah gudang di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Kamis (30/5/2024) lalu.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 3 orang pria yakni yakni, Soka Putra alias A (45) warga Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Ali Ardan Harianja (50) dan Hari Nasution (27). Disamping itu, petugas juga menyita barang bukti BBM jenis solar sebanyak 10 ton dan 1 Unit mini bus jenis L300 dengan nomor polisi BG 3972 AH.

Ironisnya dari hasil penyelidikan, aktor intelektual dalam penimbunan tersebut merupakan oknum kepala desa, Soka Putra alias A. Dimana, modus operandi yang dilakukan, tersangka Soka memerintahkan tersangka Ali untuk membeli BBM jenis solar ke SPBU nomor 13227120 Sayurmatinggi dengan menggunakan mini bus jenis L300 dengan nomor polisi BG 3972 AH yang telah dimodifikasi. Setibanya di SPBU tersangka Ali disambut dengan tersangka Hari yang merupakan operator di SPBU tersebut.

Dalam sehari, tersangka Ali dapat mengepul BBM jenis solar hingga mencapai 900 liter sebelum akhirnya ditimbun ke dalam gudang. Rencananya, BBM tersebut akan dijual ke sejumlah wilayah diatas harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Tapsel Tangkap Kades dan Rekan Saat Main Judi Tembak Ikan

Polres Tapsel Tangkap Kades dan Rekan Saat Main Judi Tembak Ikan

Petugas Tangkap Remaja Terlibat Peredaran Ganja di Portibi, Paluta

Petugas Tangkap Remaja Terlibat Peredaran Ganja di Portibi, Paluta

Kapolres Tapsel Paparkan Strategi Pencegahan untuk Turunkan Angka Kejahatan

Kapolres Tapsel Paparkan Strategi Pencegahan untuk Turunkan Angka Kejahatan

AMPI Desak Kapolda Sumut Tangkap Pelaku Teror Istri Cabup Tapsel

AMPI Desak Kapolda Sumut Tangkap Pelaku Teror Istri Cabup Tapsel

Kawal Pilkada Kondusif dan Damai, Polres se-Tabagsel Gelar Apel Rayonisasi

Kawal Pilkada Kondusif dan Damai, Polres se-Tabagsel Gelar Apel Rayonisasi

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Tapsel Kunjungi Polres Padangsidimpuan

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Tapsel Kunjungi Polres Padangsidimpuan

Komentar
Berita Terbaru