Kasus Penimbunan BBM Solar di Tapsel, Polisi Serahkan SPDP ke Jaksa
Kitakini.news -Kasus dugaan penyalahgunaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar yang mencapai 10 Ton memasuki babak baru. Pasalnya, penyidik Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumarera Utara telah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Baca Juga:
Hal
itu diungkapkan Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi kepada wartawan, Rabu
(5/6/2024) siang. Dikatakannya, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus
tersebut guna menguaknya secara terang benderang.
"Penyidik
telah menyerahkan berkas SPDP ke Jaksa. Dan saat ini penyidik masih terus mendalami
kasus tersebut guna mengungkap secara terang," urainya didampingi Kanit
Tipidter Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Ipda Ilham P Nasution.
Lebih
lanjut, tambah Yasir, saat ini pihaknya juga tengah berkordinasi dengan ahli.
Bahkan, sampel BBM tersebut juga akan dibawa untuk diuji ke laboratorium.
"Selain
mendalami kasus ini. Penyidik juga tengah berkoordinasi dengan ahli serta akan
membawa sampel BBM tersebut untuk diuji ke laboratorium," pungkasnya.
Sebelumnya,
aparat Satreskrim Polres Tapanuli Selatan menggerebek sebuah gudang di Desa
Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera
Utara, Kamis (30/5/2024) lalu.
Dalam
penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 3 orang pria yakni yakni, Soka
Putra alias A (45) warga Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten
Tapanuli Selatan, Ali Ardan Harianja (50) dan Hari Nasution (27). Disamping
itu, petugas juga menyita barang bukti BBM jenis solar sebanyak 10 ton dan 1 Unit
mini bus jenis L300 dengan nomor polisi BG 3972 AH.
Ironisnya
dari hasil penyelidikan, aktor intelektual dalam penimbunan tersebut merupakan
oknum kepala desa, Soka Putra alias A. Dimana, modus operandi yang dilakukan,
tersangka Soka memerintahkan tersangka Ali untuk membeli BBM jenis solar ke SPBU
nomor 13227120 Sayurmatinggi dengan menggunakan mini bus jenis L300 dengan
nomor polisi BG 3972 AH yang telah dimodifikasi. Setibanya di SPBU tersangka
Ali disambut dengan tersangka Hari yang merupakan operator di SPBU tersebut.
Dalam sehari, tersangka Ali dapat mengepul BBM jenis solar hingga mencapai 900 liter sebelum akhirnya ditimbun ke dalam gudang. Rencananya, BBM tersebut akan dijual ke sejumlah wilayah diatas harga yang telah ditetapkan pemerintah.