Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Dituntut 14 Tahun Penjara
Kitakini.news -Setelah lima kali ditunda, akhirnya Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (5/6/2024).Terdakwa Terbit juga didenda Rp500 juta atas perbuatan pidana yang dilakukannya.
Baca Juga:
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Andriansyah membuka persidangan pada kesempatan itu jaksa hanya membacakan pokok-pokoknya isi dari tuntutan.
"Oleh karena terdakwa dijatuhi
dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta,"
ujar JPU Sai Sintong Purba.
"Membebankan kepada terdakwa
biaya restitusi sebesar Rp2.677.873.143, kepada korban atau ahli warisnya. jika
terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, paling lama 14 hari setelah
putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana
kurungan penjara selama satu tahun penjara," sambungnya.
Lanjut jaksa, perbuatan terdakwa
melanggar Pasal 2 ayat 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam surat dakwaan keempat.
Adapun yang menjadi barang bukti
dalam perkara TPPO ini, diantaranya Toyota Avanza, Toyota Hilux BK 8888 XL
kepemilikan Terbit Rencana Peranginangin, tanah dan bangunan pabrik kelapa
sawit PT Dewa Rencana Peranginangin yang beralamat di Dusun III Raja Tengah,
Kecamatan Kuala, yang dirampas untuk negara
"Berdasarkan uraian yang
dimaksud kami JPU dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yang
bersangkutan, menuntut agar majelis hakim PN Stabat yang mengadili perkara ini,
menyatakan terdakwa Terbit Peranginangin alias Cana terbukti secara sah
melakukan tindak pidana perdagangan orang, yang melakukan perekrutan,
pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang
dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan,
pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan
utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari
orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang
tersebut," ujar Sai Sintong.
Hal-hal yang memberatkan perbuatan
terdakwa yaitu, tidak mendukung program pemerintah yang ingin melindungi
hak-hak warga negara Indonesia, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam
bagi para saksi dan korban,
Terdakwa selaku kepala daerah yang
merupakan seorang publik figur yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada
warganya, dan terdakwa tidak ber itikat baik membayar restitusi hak korban.
"Bahwa terdakwa pernah dihukum
dalam tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal-hal yang
meringankan bahwa, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujar Sai
Sintong.
Berdasarkan hitungan Lembaga
Perlindungan Saksi Korban (LPSK), ada sebanyak 12 orang korban agar dibayarkan
restitusinya oleh terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dalam perkara kasus
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Jika ditotalkan, biaya restitusi
untuk belasan korban yang harus dibayarkan oleh terdakwa Terbit Rencana
Peranginangin berjumlah Rp 2.677.873.143. Bahkan, nama dan total uang restitusi
ini, sudah dimuat dalam dakwaan JPU.
Berikut nama-nama korban yang berhak
menerima restitusi termasuk nominalnya :
1. TRINANDA GINTING,
nomor keputusan : A.0320.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi
Rp.198.591.212,- (seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh
satu ribu dua ratus dua puluh satu rupiah) ;
2. DANA ARDIANTA
SYAHPUTRA SITEPU diwakili EDI SURANTA SITEPU, nomor keputusan : A.
0321.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.228.555.549,-
(dua ratus dua puluh delapan juta lima ratus lima ribu lima ratus empat puluh
sembilan rupiah).
3. HERU PRATAMA
GURUSINGA, nomor keputusan : A. 0322.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023
dengan Nominal Restitusi Rp.263.686.430,- (dua ratus enam puluh tiga juta enam
ratus delapan puluh enam ribu empat ratus tiga puluh rupiah).
4. RIKO SINULINGGA,
nomor keputusan : A. 0323.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi
Rp.124.898.574,- (seratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh delapan
ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah). ;
5. EDO SAPUTRA TARIGAN,
nomor keputusan : A. 0324.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi
Rp.189.176.336,- (seratus delapan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam
ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah).
6. YANEN SEMBIRING,
nomor keputusan : A. 0325.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi
Rp.144.359.371,- (seratus empat puluh empat juta tiga ratus lima puluh sembian
ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).
7. DODI SANTOSO (Alm)
diwakili SUPRIANI (ibu kandung), nomor keputusan : A. 0326.R/KEP/SMP-LPSK/II
Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.251.360.000,- (dua ratus lima puluh satu
juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;
8. SETIAWAN WARUHU,
nomor keputusan : A. 0327.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi
Rp.194.084.025,- (seratus sembilan puluh empat juta delapan puluh empat ribu
dua puluh lima rupiah) ;
9. SUHERMAN, nomor
keputusan : A. 0328.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi
Rp.355.694.395,- (tiga ratus lima puluh lima juta enam ratus sembilan puluh
empat ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) ;
10. SATRIA SEMBIRING DEPARI,
nomor keputusan : A. 0329.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi
Rp.299.742.099,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat
puluh dua ribu sembilan puluh sembilan rupiah) ;
11. RIDWAN, nomor keputusan :
A. 0330.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.227.174.254,-
(dua ratus dua puluh dua juta seratus tujuh puluh empat ribu dua ratus lima
puluh empat rupiah) ;
12. EDI KURNIAWANTA SITEPU,
nomor keputusan : A. 0331.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi
Rp.200.550.898,- (dua ratus juta lima ratus lima puluh ribu delapan ratus
sembilan puluh delapan rupiah). (**)