Jumat, 22 November 2024

Polda dan Kodam I/BB, Buru 2 DPO Penyelundupan Illegal Harley Davidson

Dua Pelaku Diduga Berada di Thailand
Azzaren - Kamis, 06 Juni 2024 14:41 WIB
Polda dan Kodam I/BB, Buru 2 DPO Penyelundupan Illegal Harley Davidson
Teks foto : Polda Sumut dan Kodam I/BB dalami kasus temuan gudang penyimpanan puluhan sepeda motor gede asal. (Teguh)

Kitakini.news - Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kodam I Bukit Barisan dalami kasus temuan gudang penyimpanan puluhan sepeda motor gede berbagai jenis asal luar negeri Amerika eropa.

Baca Juga:

Barang-barang ini diselundupkan dari Thailand melalui perairan Aceh hingga di simpan ke kawasan bandara Kualanamu Kota Lubuk pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu sore (5/6/2025).

Keterangan lima pelaku yang sudah ditangkap, barang penyeludupan illegal ini dibantu oleh seseorang asal negara Thailand . Hal itu membuat Kapolda Sumut dan Pangdam I Bukit Barisan akan berkordinasi ke mabes TNI Polri untuk menyelidiki ke negara Thailand.

Sebelumnya pengungkapan itu pun diketahui usai penggerebekan yang dilakukan oleh tim Intel Kodam dan Krimsus Poldasu di gudang penyimpanan dengan temukan barang bukti yang siap diseludupkan lagi.

Adapun yang ditemukan yakni 3 unit sepeda motor Harley Davidson dan sepeda motor gede lainnya yaitu Honda Afrika win , Honda SP Pro , BMW F 850 CC dan Trumph Bonneville dengan masing masing kapasitas kecepatan seribu lebih CC .

Tidak itu saja, petugas pun temukan berbagai satwa asal negara asing yakni dua ekor Anjing Pitbull dan Ratusan ekor Ayam siam asal Thailand, Senilai Rp30 - Rp100 juta per ekornya.

Berdasarkan keterangannya, pengungkapan ini berawal penangkapan dari tim Intel Kodam I Bukit Barisan terhadap sebuah truk yang melintas di jalan Kabupaten Langkat dari Aceh pada beberapa waktu lalu.

Karena sedang operasi penindakan pidana narkoba, pihak TNI ini menghentikannya, namun malah yang ditemukan barang barang mewah tanpa dokumen resmi. Sehingga pihaknya meminta Polda Sumut usut temuan tersebut .

Menurut Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochamad Hasan, atas kasus ini negara alami kerugian mencapai Rp24 Miliar.

Sementara dari satwa yang ditemukan diantaranya Ayam asal Thailand berharga mencapai Rp100 juta per ekornya. Apabila dijual ke Bali karena biasanya dari hasil penyelidikan ayam-ayam tersebut akan diadu di arena judi kelas kakap.

Kasus ini terus diusut sampai tuntas dan harus meringkus dua tersangka lainnya yang kini masih DPO.

Sementara itu, Kodam satu Bukit Barisan dan Polda Sumut kini sudah mengumpulkan bukti-bukti dari keterangan para lima tersangka yang diketahui adanya indikasi ke seseorang warga Thailand yang menyeludupkan ke Indonesia secara illegal melalui perairan Aceh.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru