Dugaan Penganiayaan di Parkiran Mall Centre Point Segera Disidangkan
Kitakini.news - Kasus dugaan penganiayaan yang dialami mahasiswi berinisial JL, di parkiran Mall Centre Point, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga:
Persidangan kasus yang sempat viral di media sosial itu dijadwalkan setelah Pengadilan Negeri Medan menerima pelimpahan berkas perkara atasnama terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian itu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.
"Berkas perkara terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian telah diterima pada tanggal 27 Mei 2024 dan teregister dengan Nomor Perkara: 820/Pid.B/2024/PN Mdn," jelas Human Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (7/6/2024).
Menurut Soniady, pihaknya juga telah menunjuk dan menyusun Majelis Hakim yang akan menyidangkan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Khairulludin nantinya bertindak sebagai Hakim Ketua didampingi masing-masing hakim anggota, Zufida Hanum dan Erianto Siagian," sebut Soni.
Sesuai jadwal yang telah direncanakan nantinya sidang kasus dugaan penganiayaan tersebut digelar pada pekan depan di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan.
"Sidang dijadwalkan Selasa 11 juni 2024 beragendakan pembacaan dakwaan dari JPU," pungkas Soniady.
Sebagaimana diketahui, dugaan penganiayaan yang dialami korban JL ini terjadi pada Minggu (22/10/2023), sekira pukul 19.30 WIB lalu, di dalam sebuah mobil yang sedang terparkir di Mall Centre Point.
Ketika itu, tersangka menampar pipi korban hingga bibirnya pecah dan mengeluarkan darah. Korban juga dicekik dan disandarkan ke kaca mobil, kemudian tersangka menyikut punggung korban.
Tak terima yang dialaminya, korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Medan Timur dengan nomor laporan: STTLP/538/X/2023/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumut. (**)