Rekontruksi Kasus Pembuangan Bayi di Simalungun Peragakan 19 Adegan
Kitakini.news -Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun mengadakan rekontruksi kasus pembuangan bayi di semak-semak perkebunan teh Sidamanik PTPN 4. Rekontruksi ini memperagakan 19 adegan yang diperankan oleh dua tersangka.
Baca Juga:
Rekonstruksi ini dilakukan
di halaman Polres Simalungun dengan menghadirkan AS, ibu kandung bayi, dan FAR,
ayah bayi tersebut, Jumat (7/6/2024).
Kedua tersangka yang masih
berusia 18 tahun itu memperagakan setiap langkah yang mereka lakukan dalam
kasus yang menggemparkan masyarakat ini.
Tersangka AS mengaku
melahirkan bayi perempuan tersebut secara normal pada Senin, 13 Mei 2024. Bayi
ini adalah hasil hubungan gelap dengan FAR, yang masih duduk di kelas 3 SMA.
Setelah melahirkan, AS
meminta FAR untuk membawa bayi tersebut ke panti asuhan. Namun, FAR membawa
bayi itu dalam jok sepeda motornya ke perkebunan teh dan meninggalkannya di
sana. Kemudian, FAR kembali ke rumah AS untuk menanam tali ari-ari bayi di
belakang rumah.
Bayi perempuan itu pertama
kali ditemukan oleh warga yang baru pulang dari perladangan. Sayangnya, meski
sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Parapat, bayi malang tersebut
meninggal dunia.
Sepasang kekasih ini kini ditahan dan dikenai Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP junto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup.