Jumat, 13 Desember 2024

Dinyatakan Pailit Meski Mengaku Tak Punya Utang

Vera, Termohon PKPU Bakal Laporkan Hakim ke KY
Abimanyu - Rabu, 12 Juni 2024 23:00 WIB
Dinyatakan Pailit Meski Mengaku Tak Punya Utang
Teks foto : Vera Wenta BR Surbakti selaku Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Vera Wenta BR Surbakti selaku Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengaku dinyatakan berada dalam keadaan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga:

Padahal, dirinya sama sekali tidak pernah memiliki utang kepada Hana Nelsri Kaban dan Hertalina BR Sembiring selaku Pemohon. Vera menilai majelis hakim yang memberikan putusan pailit kepada dirinya adalah suatu hal yang sangat berlebihan dan terburu-buru tanpa ada bukti yang jelas ada memiliki utang.

"Pokoknya saya tidak terima diputus pailit, karena saya gak pernah berutang sama sekali. Mereka (Hana dan Hertalina), membuat dua surat seolah-olah saya memiliki utang. Namun, saya bilang tidak masalah, akan saya bayar kalau memang ada buktinya saya berutang," ujar Vera kepada wartawan usai persidangan di PN Medan.

Bahkan, lanjut Vera, selama dalam persidangan tersebut, dirinya meminta bukti-bukti yang menyatakan bahwa dirinya punya utang, namun mereka gak bisa penuhi.

"Tapi, kenapa saya tetap diputus pailit, apakah karena dua surat utang bodong-bodong gitu. Padahal gak pernah saya berutang, seribu rupiah pun gak pernah saya berutang sama mereka," ujarnya.

Atas putusan itu, dirinya menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi dan melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut ke Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial.

Vera juga menegaskan akan menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas ketidakadilan yang diberikan kepadanya. "Makanya ini sampai tuntas saya akan menempuh jalur hukum yang lain, tapi besok setiap hari saya akan disini teriak-teriak," ujar Vera.

Sebelumnya, Vera juga telah melaporkan peristiwa pidana Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 263 dengan laporan polisi Nomor:LP/B/157/II/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 7 Februari 2023.

"Dalam persidangan sebelumnya, atas dugaan surat utang palsu, saya sudah melaporkan ibu si Hana ke Polda Sumut," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jika Ada Dua Atau Lebih Kreditur dan Adanya Utang Jatuh Tempo Dalam Permohonan Pailit Harus DIbuktikan Sederhana

Jika Ada Dua Atau Lebih Kreditur dan Adanya Utang Jatuh Tempo Dalam Permohonan Pailit Harus DIbuktikan Sederhana

Industri Pembuat Pil Ekstasi di Medan Beli Bahan dari China

Industri Pembuat Pil Ekstasi di Medan Beli Bahan dari China

Kasus Penistaan Agama Ratu Entok Segera Disidangkan

Kasus Penistaan Agama Ratu Entok Segera Disidangkan

Simpan 10 Kg Sabu, Warga Jalan Sekata Dihukum Penjara Seumur Hidup

Simpan 10 Kg Sabu, Warga Jalan Sekata Dihukum Penjara Seumur Hidup

Gugatan Penguasaan Lahan Senilai Rp642 M ke PT JBI

Gugatan Penguasaan Lahan Senilai Rp642 M ke PT JBI

Terdakwa Perdagangan Burung Kakaktua Jambul Kuning Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Perdagangan Burung Kakaktua Jambul Kuning Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru