Kamis, 21 November 2024

Harvey Moeis Tidak Masuk Daftar Tersangka yang Dilimpahkan Kejagung ke Jaksa Penuntut Umum

Fitri - Kamis, 13 Juni 2024 21:36 WIB
Harvey Moeis Tidak Masuk Daftar Tersangka yang Dilimpahkan Kejagung ke Jaksa Penuntut Umum
Instagram.com/@artis_indonesia
Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Kitakini.news - Nama Harvey Moeis tidak termasuk dalam daftar 10 tersangka yang dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Harris Arthur Hedar, pengacara Harvey Moeis, menyatakan harapannya agar proses hukum kliennya dapat segera dilanjutkan.

Harvey Moeis (HM) adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.

Baca Juga:

Dalam kasus ini, Harvey Moeis bertindak sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT. Harris berharap agar kasus ini segera memasuki tahap persidangan.

"HM masih dalam proses penyidikan yang panjang. Lebih cepat lebih baik," ujar Harris pada awak media, Kamis (13/6/2024).

Harris menjelaskan bahwa berkas perkara Harvey Moeis masih berada dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Agung. Dia belum mengetahui kapan berkas tersebut akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini ada 10 tersangka yang dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum. HM masih dalam proses penyidikan yang panjang," jelas Harris.

Harris juga memastikan bahwa Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi (SD), dalam kondisi baik. Dia meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Pak HM dan Ibu SD dalam keadaan baik. Mari kita percayakan kepada penyidik untuk bekerja. Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung saat ini adalah yang terbaik," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melimpahkan 10 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berikut adalah daftar nama tersangka yang telah dilimpahkan:

1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021

2. Emil Ermindra (EE), Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018

3. Hasan Tjhie (HT), Direktur Utama CP VIP

4. MB Gunawan (MBG), Direktur Utama PT SIP

5. Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT SIP

6. Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT SBS

7. Kwang Yung alias Buyung (BY), eks Komisaris CP VIP

8. Rosalina (RL), General Manager PT TIN

9. Suparta (SP), Direktur Utama PT RBT

10. Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

Dengan berlanjutnya proses hukum, diharapkan semua pihak terkait dapat menjalani proses peradilan yang adil dan transparan. Harris menekankan pentingnya menghormati dan mempercayai kerja penyidik dan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus ini.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sandra Dewi Minta Pengembalian Harta yang Tidak Terkait Kasus Korupsi Suaminya

Sandra Dewi Minta Pengembalian Harta yang Tidak Terkait Kasus Korupsi Suaminya

Dugaan Suap Hakim Surabaya: Kapan Ronald Tannur Akan Dipanggil?

Dugaan Suap Hakim Surabaya: Kapan Ronald Tannur Akan Dipanggil?

Kejagung Tetapkan 3 Hakim dan 1 Pengacara Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung Tetapkan 3 Hakim dan 1 Pengacara Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Sandra Dewi di Persidangan: Saya Mandiri, Tidak Pernah Minta Uang Suami!

Sandra Dewi di Persidangan: Saya Mandiri, Tidak Pernah Minta Uang Suami!

Dugaan Penyelewengan Dilaporan ke Bareskrim dan Kejagung, Menpora Minta Penyelenggara Jangan Takut

Dugaan Penyelewengan Dilaporan ke Bareskrim dan Kejagung, Menpora Minta Penyelenggara Jangan Takut

Penasihat Hukum: Tak Ada Kerugian Negara di Perkara Klien Kami, Bambang Pardede

Penasihat Hukum: Tak Ada Kerugian Negara di Perkara Klien Kami, Bambang Pardede

Komentar
Berita Terbaru