Kamis, 04 Juli 2024

Jaksa Banding atas Vonis Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PT PSU

Abimanyu - Kamis, 13 Juni 2024 23:30 WIB
Jaksa Banding atas Vonis Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PT PSU
(Kitakini.news/Abimanyu)
Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan.

Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menghukum tiga terdakwa kasus korupsi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), masing-masing 9 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga:

"Tetap pada tuntutan. Pimpinan telah menyatakan sikap agar dilakukan upaya hukum banding atas putusan ketiga terdakwa kemarin," ucap Yos Arnold Tarigan, salah seorang koordinator di Bidang Intelijen pada Kejati Sumut saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/6/2024).

Menurut mantan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut ini, putusan hakim sangat jauh dari tuntutan Jaksa. Apalagi bila dibandingkan dengan kerugian negara yang timbul atas perkara itu. Sehingga penuntut umum wajib mengajukan banding.

"Idealnya penanganan perkara korupsi secara koneksitas ini dimaknai positif. Dapat dibayangkan bila keuangan negara yang tidak sedikit itu sampai hilang begitu saja," terangnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa atas kasus korupsi lahan PT PSU, masing-masing 9 tahun 6 bulan penjara, kemarin.

Ketiga terdakwa tersebut, yaitu Gazali Arief selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU, Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'e selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB), dan Febrian Morisdiak Bate'e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB).

Majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer JPU.

Adapun dakwaan primer yang dimaksud ialah Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan (9,5 tahun)," ucap Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp350 juta kepada para terdakwa. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

Menurut Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan perbuatan para terdakwa telah menghambat pembangunan.

"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman," ucap Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi.

Selain pidana penjara dan denda, Hakim juga menghukum dua terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP), yaitu Sahat Tua Bate'e dan Febrian Morisdiak Bate'e yang keduanya merupakan seorang ayah dan anak kandung.

Dalam putusannya, Hakim tidak sependapat dengan Jaksa terkait jumlah kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan korupsi ini.

Majelis Hakim meyakini kerugian keuangan negara yang muncul dari perbuatan Tipikor para terdakwa, yaitu senilai Rp9,5 miliar lebih, bukan sebesar Rp50,4 miliar lebih sebagaimana dakwaan JPU.

Sahat dihukum untuk membayar UP sebesar Rp6,2 miliar lebih oleh Hakim. Sedangkan, anaknya (Febrian) dibebankan untuk membayar UP sebesar Rp3,3 miliar lebih.

"Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut," jelas Hakim Yusafrihardi.

Namun, lanjut Hakim, apabila harta benda Sahat juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

"Sementara, apabila harta benda terdakwa Febrian Morisdiak Bate'e juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tambahnya.

Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 18,5 tahun.

Selain penjara, ketiganya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Sahat dan Gazali juga dituntut membayar UP sebesar Rp43.126.901.564. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Kemudian, apabila harta benda kedua terdakwa itu tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Di samping itu, Febrian juga dituntut untuk membayar UP sebesar Rp7.299.500.000. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU.

Serta, apabila harta benda Febrian juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun. (**)


Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Dikorupsi, Kerugian Negara 1,15 Triliun

Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Dikorupsi, Kerugian Negara 1,15 Triliun

Sempat Viral Bawa Mayat Korban Naik Becak, Rahmad Banurea Dituntut 15 Tahun Penjara

Sempat Viral Bawa Mayat Korban Naik Becak, Rahmad Banurea Dituntut 15 Tahun Penjara

Tiga Mantan Petinggi RSUP H Adam Malik Didakwa Korupsi BLU Rp8 M

Tiga Mantan Petinggi RSUP H Adam Malik Didakwa Korupsi BLU Rp8 M

PSU Simuk, Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Terkendala Jaringan Internet

PSU Simuk, Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Terkendala Jaringan Internet

Kepala Desa di Simuk Apresiasi dan Terimakasih PSU di Nisel Kondusif

Kepala Desa di Simuk Apresiasi dan Terimakasih PSU di Nisel Kondusif

KPU Samosir Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 12

KPU Samosir Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 12

Komentar
Berita Terbaru