Kamis, 04 Juli 2024

Dua Terdakwa Pencurian Arus Listrik Penambangan Bitcoin Dihukum 5,5 Tahun Penjara

Abimanyu - Sabtu, 15 Juni 2024 02:03 WIB
Dua Terdakwa Pencurian Arus Listrik Penambangan Bitcoin Dihukum 5,5 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang kasus pencurian arus listrik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Dua terdakwa perkara pencurian arus listrik dalam penambangan mata uang Kripto Bitcoin di Medan, Samsul Manullang alias Pak Tondi dan Pantas Eliakim Tampubolon divonis hukuman 5,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jum'at (14/6/2024).

Baca Juga:

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Frans Effendi Manurung menyatakan perbuatan kedua terdakwa tersebut telah terbukti bersalah dan melanggar dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara," vonis Hakim Frans.

Selain menghukum penjara, Hakim juga membebankan para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merugikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp20 miliar.

"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa mengakui perbuatannya," ucap Frans.

Usai membacakan putusan, Hakim pun memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan tersebut lebih berat daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sempat Viral Bawa Mayat Korban Naik Becak, Rahmad Banurea Dituntut 15 Tahun Penjara

Sempat Viral Bawa Mayat Korban Naik Becak, Rahmad Banurea Dituntut 15 Tahun Penjara

Tiga Mantan Petinggi RSUP H Adam Malik Didakwa Korupsi BLU Rp8 M

Tiga Mantan Petinggi RSUP H Adam Malik Didakwa Korupsi BLU Rp8 M

Gondol Dinamo Crusser, Pria 38 Tahun di Padangsidimpuan Masuk Kerangkeng

Gondol Dinamo Crusser, Pria 38 Tahun di Padangsidimpuan Masuk Kerangkeng

Polrestabes Medan Bekuk Tujuh Pelaku Curanmor, Tiga Tersangka Ditembak

Polrestabes Medan Bekuk Tujuh Pelaku Curanmor, Tiga Tersangka Ditembak

Mutasi ke Palembang, Ketua PN Medan: Semoga Semua yang Positif Dilanjutkan

Mutasi ke Palembang, Ketua PN Medan: Semoga Semua yang Positif Dilanjutkan

PN Medan Gelar Pelepasan Purnabakti dan Mutasi Hakim-Panitera

PN Medan Gelar Pelepasan Purnabakti dan Mutasi Hakim-Panitera

Komentar
Berita Terbaru