Dua Terdakwa Pencurian Arus Listrik Penambangan Bitcoin Dihukum 5,5 Tahun Penjara
Kitakini.news - Dua terdakwa perkara pencurian arus listrik dalam penambangan mata uang Kripto Bitcoin di Medan, Samsul Manullang alias Pak Tondi dan Pantas Eliakim Tampubolon divonis hukuman 5,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jum'at (14/6/2024).
Baca Juga:
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Frans
Effendi Manurung menyatakan perbuatan kedua terdakwa tersebut telah terbukti
bersalah dan melanggar dakwaan primer.
Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 51 ayat (3)
Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu
dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun)
penjara," vonis Hakim Frans.
Selain menghukum penjara, Hakim juga membebankan para
terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila
denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4
bulan.
Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merugikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp20 miliar.
"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum
pernah dihukum dan para terdakwa mengakui perbuatannya," ucap Frans.
Usai membacakan putusan, Hakim pun memberikan waktu selama 7
hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir
apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, putusan tersebut lebih berat daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. (**)