Sulitnya Berantas Judi Online, Ada Modus Jual Beli Rekening
Ternyata ini karena ada modus baru dalam judi online itu. Melansir berbagai sumber, Senin (17/6/2024), Modus itu adalah transaksi jual beli rekening.
Baca Juga:
"Kita terus lakukan pemblokiran, tapi memang seolah-olah bertemu terus ini, wah angkanya kok semakin meningkat ya," kata Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah.
"Memang selain demand yang tinggi oleh masyarakat terhadap judi online yang ada ini, dan juga masih ditemukan orang menjual rekening, ini juga salah satu," tambahnya.
Namun, Natsir tidak menjelaskan secara rinci apakah modus beli rekening ini dipakai untuk mengendalikan judi online atau hanya meminjam nama pemilik rekening.
Dia hanya menegaskan bahwa modus operandi pelaku judi online beragam. "Ya macam-macam dari modus operandi oleh pelaku, khususnya bandar judi yang ada ini," katanya.
Faktor pemberat soal pemberantasan judi online lainnya menurut pengamat kepolisian Bambang Rukminto adalah masalah hukum.
Pasalnya, selama ini PPATK telah mendeteksi aliran dana judi online, tapi justru belum ada kasus judi online kelas kakap yang terbongkar.
"Hanya ada operator dan pemain judinya yang diproses hukum," ujarnya.
Dari transaksi judi online sebesar Rp 327 triliun yang disebut PPATK tidak juga ditindaklanjuti. Dia mengatakan, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim belum pernah menyentuh pengelola platform judi online atau bandarnya.
"Ini yang membuat banyak persepsi adanya aparat yang menjadi beking bandar judi online," pungkasnya.*