Kamis, 04 Juli 2024

Perkara 140 Kg Ganja, PT Medan Perkuat Putusan Hukuman Seumur Hidup Jumidah

Abimanyu - Rabu, 19 Juni 2024 20:51 WIB
Perkara 140 Kg Ganja, PT Medan Perkuat Putusan Hukuman Seumur Hidup Jumidah
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

Kitakini.news - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan penjara seumur hidup terhadap seorang wanita yang nekat menjadi kurir 140 Kg Narkoba jenis Ganja.

Baca Juga:

Majelis Hakim PT Medan Serliwaty dalam putusan banding No. 1013/PID.SUS/2024/PT MDN menyatakan perbuatan Jumidah telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika sebagaimana dakwaan primer.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 2693/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 27 Maret 2024, yang dimohonkan banding tersebut," sebut Hakim sebagaimana dilansir laman SIPP PN Medan, Rabu (19/6/2024).

Sejalan dengan putusan tersebut Hakim Tinggi pun memerintahkan agar Jumidah tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Ahmad Sumardi telah lebih dahulu menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap Jumidah.

Hal-hal yang memberatkan menurut Hakim PN Medan waktu itu ialah perbuatan Jumidah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkoba.

Sementara itu, dalam dakwaan dijelaskan bahwa kasus ini bermula saat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang akan membawa Ganja dari Aceh menuju Medan dengan menggunakan mobil melewati Jalan Berastagi, Kabupaten Karo.

Mendengar informasi itu, petugas BNNP Sumut pun langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan. Alhasil, mobil yang digunakan terdakwa diketahui oleh petugas BNNP Sumut.

Setalah itu, petugas BNNP Sumut memberhentikan mobil Toyota Avanza yang dicurigai sedang membawa Ganja tersebut. Di dalam mobil tersebut ada 3 orang laki-laki dan langsung dilakukan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil tersebut ditemukan 6 buah karung berisikan 140 bungkus Ganja dengan berat 140.000 Gram (140 Kg).

Ketika diinterogasi, salah satu saksi bernama Salman mengaku kalau Ganja tersebut akan diterima oleh terdakwa Jumidah. Kemudian, petugas BNNP Sumut pun melakukan penangkapan terhadap Jumidah di gerbang tol Bandar Selamat. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPRD Sumut Wanti-Wanti PB-PON XXI Tahun 2024 Agar Percepat Selesaikan Venue

DPRD Sumut Wanti-Wanti PB-PON XXI Tahun 2024 Agar Percepat Selesaikan Venue

Petugas Meringkus Pengedar dan Pemilik Ganja di Padangsidimpuan Selatan

Petugas Meringkus Pengedar dan Pemilik Ganja di Padangsidimpuan Selatan

Sutarto Minta Pemprovsu dan PB-PON Tingkatkan Sosialisasi ke Masyarakat

Sutarto Minta Pemprovsu dan PB-PON Tingkatkan Sosialisasi ke Masyarakat

Polres Langkat Musnahkan 90 Kg Ganja dan 9 Kg Sabu

Polres Langkat Musnahkan 90 Kg Ganja dan 9 Kg Sabu

Warga Medan Labuhan Kurir 13 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Warga Medan Labuhan Kurir 13 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kasus Narkoba Disidangkan hanya Dua Hakim di PN Medan, Panitera Pengganti Ngotot Rampas Hp Wartawan

Kasus Narkoba Disidangkan hanya Dua Hakim di PN Medan, Panitera Pengganti Ngotot Rampas Hp Wartawan

Komentar
Berita Terbaru