Gelar Razia, Polres Padangsidimpuan Tindak Puluhan Pengendara Kendaraan Tak Patuhi Aturan
Kitakini.news -Satuan Lalulintas Polres Padangsidimpuan melakukan Penindakan Pelanggaran Kasat Mata dan Tilang secara harmonis kepada pengendara kendaraan yang belum tertib, seperti tidak memakai Helm, knalpot blong dan tidak memasang TNKB serta pelanggaran lainnya.
Baca Juga:
Razia kendaraan ini dilakukan didepan Mapolres Padangsidimpuan, Jalan SM Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kamis (20/6/2024).
Kegiatan yang dipimpin Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan AKP Rianto Polman Pasaribu ini berhasil mengamankan puluhan kendaraanroda dua yang melakukan berbagai pelanggaran Lalulintas.
Menurut Kasatlantas AKP Rianto, razia ini bertujuan meningkatkan kesadaran pengendara terhadap pentingnya mematuhi peraturan Lalulintas demi keselamatan bersama.
"Kami menggelar raziz ini untuk
menekan angka pelanggaran Lalulintas dan mencegah terjadinya kecelakaan. Dari
kegiatan tersebut, kami mengamankan puluhan sepeda motor dengan berbagai jenis
pelanggaran," ujar AKP Rianto Polman Pasaribu kepada wartawan di lokasi
razia.
Masih kata AKP Rianto, pelanggaran yang
paling banyak ditemui adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm
dan pengendara mobil tidak menggunakan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
"Sebagian besar pelanggaran
yang kami temukan adalah pengendara yang tidak menggunakan Helm dan pengendara
mobil yang tidak memiliki SIM.Hal ini sangat memprihatinkan karena dapat
meningkatkan risiko kecelakaan," bebernya.
Lebih lanjut AKP Rianto menegaskan,
bahwa razia ini akan terus dilakukan secara rutin untuk meningkatkan disiplin
berlalulintas dikalangan masyarakat di wilayah Hukum polres Padangsidimpuan .
"Kami berharap dengan adanya
razia ini, masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalulintas dan memahami
pentingnya keselamatan di Jalan Raya," imbuhnya.
AKP Rianto mengimbau kepada seluruh
pengendara untuk selalu mematuhi peraturan Lalulintas, termasuk menggunakan Helm
bagi pengendara sepeda motor dan memastikan pengemudi memiliki usia yang sesuai
untuk berkendara.
"Upaya ini diharapkan dapat
menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan menciptakan kondisi Lalulintas yang
lebih aman dan tertib di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan," pungkasnya.
(**)