Kamis, 04 Juli 2024

Pasutri Cemarkan Nama Baik Kejari Medan Segera Diadili

Abimanyu - Kamis, 20 Juni 2024 18:56 WIB
Pasutri Cemarkan Nama Baik Kejari Medan Segera Diadili
(Kitakini.news/Abimanyu)
Penyerahan berkas tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik instansi Kejari Medan.

Kitakini.news - Kejaksaan Negeri Medan menerima berkas tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik instansi Kejari Medan yang sempat viral di sosial media.

Baca Juga:

Pelimpahan tahap II tersebut diterima pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dari penyidik Polrestabes Medan dengan tersangka pasangan suami istri berinisial WD dan KY.

"Benar. JPU telah menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik institusi yang sempat viral di Kejari Medan," ujar Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian kepada wartawan di Medan, Kamis (20/6/2024).

Dapot menjelaskan, setelah melakukan Tahap II, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses pemberkasan.

"Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 KUHPidana," beber Dapot sembari menegaskan akan segera melimpahkan berkas ke pengadilan.

Berkaca dari kasus ini, Kajari Medan Muttaqin Harahap mengatakan bahwa Kejari Medan sangat terbuka atas masukan, saran dan kritik guna perbaikan kinerja dalam melayani masyarakat, namun tentunya dengan bahasa yang santun, sopan, dan konstruktif.

"Bahwa penuntut umum dalam melaksanakan tugasnya sudah sesuai SOP penanganan perkara, namun hal ini juga sedang dalam proses pemeriksaan oleh pimpinan dari Kejatisu dan kami siap apapun yang akan di putuskan dan saya tidak akan melindungi jika ditemukan kesalahan atau kelalaian anak buah saya dalam proses penanganan perkara tersebut," paparnya.

Dijelaskan Kajari Medan Muttaqin Harahap, terkait dengan kata dan ujaran kebencian dan bahasa yang tidak pantas dalam vidio viral tersebut, tidak bisa di benarkan, itu sudah melecehkan, dan menghina institusi kami.

"Silahkan kritik anak buah saya, silahkan koreksi pelayanan hukum kami, tapi jangan coba hina dan lecehkan institusi ini karena terlalu mahal untuk diperlakukan serendah itu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar satu video seorang wanita KY bersama suaminya WD mengomel di Kejari Medan. Bahkan KY menghina institusi Kejaksaan, di ruang Pelayanan Satu Pintu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan, pada Senin (5/2/2024) lalu.

"Kenapa takut. Penipu kalian di sini. Kantor Kejaksaan penipu. Sekolah di mana kalian, sekolah di hutan. Ini yang kerja di Kejaksaan ini, sekolahnya semua di hutan," ujar KY
sembari membentak Jaksa Kejari Medan.

Diketahui, video itu diunggah di akun Instagram dan Channel YouTube Team Tipikor, pada Kamis (8/2/2024), dengan narasi "Oknum Kejaksaan Di Omelin Mak2" dan "Kena Batunya Kejaksaan Di Mak1 Mak1 oleh Warga".

Terkait hal itu, Kejari Medan pun melakukan kajian terhadap kata-kata dalam video viral tersebut, karena terkesan menyebarkan ujaran kebencian dan bernuansa negatif terhadap institusi Kejaksaan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sempat Viral Bawa Mayat Korban Naik Becak, Rahmad Banurea Dituntut 15 Tahun Penjara

Sempat Viral Bawa Mayat Korban Naik Becak, Rahmad Banurea Dituntut 15 Tahun Penjara

Restorative Justice, Kejari Medan Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan

Restorative Justice, Kejari Medan Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan

Tiga Mantan Petinggi RSUP H Adam Malik Didakwa Korupsi BLU Rp8 M

Tiga Mantan Petinggi RSUP H Adam Malik Didakwa Korupsi BLU Rp8 M

Warga Medan Labuhan Kurir 13 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Warga Medan Labuhan Kurir 13 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan PT Suzuki Dituntut Dua Tahun Penjara

Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan PT Suzuki Dituntut Dua Tahun Penjara

Sidangkan Perkara Begal Sadis, Majelis Hakim Kritik Kinerja Kapolrestabes Medan

Sidangkan Perkara Begal Sadis, Majelis Hakim Kritik Kinerja Kapolrestabes Medan

Komentar
Berita Terbaru