Jumat, 22 November 2024

Kejari Medan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Pelat Merah

Abimanyu - Jumat, 21 Juni 2024 17:00 WIB
Kejari Medan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Pelat Merah
Kitakini.news/Abimanyu)
Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Pelat Merah Cabang Medan.

Kitakini.news - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan pria berinisial IB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Pelat Merah Cabang Medan kepada Bohari Grup tahun 2017–2019.

Baca Juga:

Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengatakan, akibat perbuatan tersangka tersebut keuangan negara dirugikan sebesar Rp4,4 miliar lebih.

"Hari ini Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap IB selaku Debitur pada Bank Pelat Merah Cabang Medan," ucapnya, Kamis (20/6/2024) kemarin.

Dijelaskannya, adapun modus perbuatan yang dilakukan, yaitu tersangka IB mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) dengan memalsukan dokumen kontrak kerja dan dokumen pembelian barang.

"Adapun dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2019, IB telah menerima 9 fasilitas kredit dengan menggunakan 3 nama perusahaan, yaitu PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan dengan nilai fasilitas kredit sebesar Rp17.971.680.692 (Rp17,9 Miliar lebih)," beber Muttaqin.

Kemudian, dikatakannya, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka melakukan pengembalian uang sebesar Rp7.704.842.201 (Rp7,7 miliar lebih).

"Namun, masih terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet. Atas perbuatannya tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp4.486.838.491 berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," paparnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka IB akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka IB akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 20 Juni 2024 hingga 9 Juli 2024 di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan," tandasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Uang Jasa Medis RSD Madani Pekanbaru Rp 3 Miliar

Dugaan Korupsi Uang Jasa Medis RSD Madani Pekanbaru Rp 3 Miliar

Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi PIP Mahasiswa

Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi PIP Mahasiswa

Jaksa: Ada Potensi Tersangka Baru Dalam Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 M di BRI Kutalimbaru

Jaksa: Ada Potensi Tersangka Baru Dalam Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 M di BRI Kutalimbaru

BRI Tindak Tegas Oknum Terlibat Korupsi KUR di Kutalimbaru

BRI Tindak Tegas Oknum Terlibat Korupsi KUR di Kutalimbaru

Kejari Medan Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 M di Unit BRI Kutalimbaru

Kejari Medan Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 M di Unit BRI Kutalimbaru

Asisten Manager PT Pelindo I Dihadirkan di Kasus Kredit Macet Bank Sumut Syariah Rp4,4 Miliar

Asisten Manager PT Pelindo I Dihadirkan di Kasus Kredit Macet Bank Sumut Syariah Rp4,4 Miliar

Komentar
Berita Terbaru