Kejari Medan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Pelat Merah
Kitakini.news - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan pria berinisial IB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Pelat Merah Cabang Medan kepada Bohari Grup tahun 2017–2019.
Baca Juga:
Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengatakan, akibat perbuatan tersangka tersebut keuangan negara dirugikan sebesar Rp4,4 miliar lebih.
"Hari ini Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus
(Pidsus) Kejari Medan melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap IB
selaku Debitur pada Bank Pelat Merah Cabang Medan," ucapnya, Kamis
(20/6/2024) kemarin.
Dijelaskannya, adapun modus perbuatan yang dilakukan, yaitu
tersangka IB mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan
Kredit Investasi (KI) dengan memalsukan dokumen kontrak kerja dan dokumen
pembelian barang.
"Adapun dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2019, IB
telah menerima 9 fasilitas kredit dengan menggunakan 3 nama perusahaan, yaitu
PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas
Pangkalan dengan nilai fasilitas kredit sebesar Rp17.971.680.692 (Rp17,9 Miliar
lebih)," beber Muttaqin.
Kemudian, dikatakannya, setelah dilakukan serangkaian
penyelidikan dan penyidikan, tersangka melakukan pengembalian uang sebesar
Rp7.704.842.201 (Rp7,7 miliar lebih).
"Namun, masih terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet. Atas perbuatannya tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp4.486.838.491 berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," paparnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka IB akan
ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke
depan guna penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka IB akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak
20 Juni 2024 hingga 9 Juli 2024 di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan,"
tandasnya. (**)