Sabtu, 05 Oktober 2024

Kejari Medan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Pelat Merah

Abimanyu - Jumat, 21 Juni 2024 17:00 WIB
Kejari Medan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Pelat Merah
Kitakini.news/Abimanyu)
Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Pelat Merah Cabang Medan.

Kitakini.news - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan pria berinisial IB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Pelat Merah Cabang Medan kepada Bohari Grup tahun 2017–2019.

Baca Juga:

Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengatakan, akibat perbuatan tersangka tersebut keuangan negara dirugikan sebesar Rp4,4 miliar lebih.

"Hari ini Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap IB selaku Debitur pada Bank Pelat Merah Cabang Medan," ucapnya, Kamis (20/6/2024) kemarin.

Dijelaskannya, adapun modus perbuatan yang dilakukan, yaitu tersangka IB mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) dengan memalsukan dokumen kontrak kerja dan dokumen pembelian barang.

"Adapun dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2019, IB telah menerima 9 fasilitas kredit dengan menggunakan 3 nama perusahaan, yaitu PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan dengan nilai fasilitas kredit sebesar Rp17.971.680.692 (Rp17,9 Miliar lebih)," beber Muttaqin.

Kemudian, dikatakannya, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka melakukan pengembalian uang sebesar Rp7.704.842.201 (Rp7,7 miliar lebih).

"Namun, masih terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet. Atas perbuatannya tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp4.486.838.491 berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," paparnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka IB akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka IB akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 20 Juni 2024 hingga 9 Juli 2024 di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan," tandasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Hutan Tele di Samosir, Camat Harian Dituntut 2 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Hutan Tele di Samosir, Camat Harian Dituntut 2 Tahun Penjara

Rugikan Negara 5,7 M, Kejati Tahan 4 Pejabat "Kakap" di Lingkaran PT AP II Cabang Kualanamu

Rugikan Negara 5,7 M, Kejati Tahan 4 Pejabat "Kakap" di Lingkaran PT AP II Cabang Kualanamu

Diduga Korupsi DAK, Kejatisu Tahan Plt Kadis Pendidikan Madina

Diduga Korupsi DAK, Kejatisu Tahan Plt Kadis Pendidikan Madina

Konglomerat Mujianto Divonis Bebas Perkara Korupsi Kredit Macet Rp39,5 Miliar

Konglomerat Mujianto Divonis Bebas Perkara Korupsi Kredit Macet Rp39,5 Miliar

Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Didakwa Korupsi PIP Mahasiswa Rp8,1 Miliar

Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Didakwa Korupsi PIP Mahasiswa Rp8,1 Miliar

Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung, Tiga Terdakwa Divonis Bervariasi

Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung, Tiga Terdakwa Divonis Bervariasi

Komentar
Berita Terbaru