Dalam Dua Bulan Satreskrim Polres Langkat Ungkap 5 Kasus Perjudian
Kitakini.news -Tim Opsnal Pidum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat mengungkap lima kasus perjudian dengan menangkap lima tersangkanya berikut menyita barang bukti.
Baca Juga:
"Kegiatan
rutin di medio Mei hingga Juni 2024, kita berhasil mengungkap 5 kasus judi dan
meringkus lima tersangkanya," ujar Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat
Husein Simatupang melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Kasat Reskrim AKP
Dedi Mirza, Jumat, (21/6/2024).
Dijelaskan
AKP Dedi Mirza, kelima tersangka bersama dengan berbagai jenis barang buktinya
diamankan pihaknya dari beberapa wilayah hukum Polres Langkat.
"Lima
tersangkanya yakni S (44), HBI (63), AT (46),DS (26), APG (24) dan barang
bukti terdiri uang tunai, 4 handphone berbagai merek, alat tulis, buku rekapan
dan rekening koran," ungkap Kasat Reskrim.
AKP
Dedi juga mengatakan, saat ini kelima tersangka tersebut telah ditahan di
Mapolres Langkat untuk menjalani pemeriksaan.
"Satuan
Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat tetap gencar melakukan penindakan
terhadap praktek judi togel dan lainnya," tegas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut AKP Dedi Mirza menambahkan sekaligus berharap dengan kegiatan ini maka Polres Langkat dapat mewujudkan ruang publik aman dan nyaman.