Rektor UMTS Dukung Penambahan Usia Pensiun Polisi Jadi 60 Tahun
Kitakini.news -Rektor Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Muhammad Darwis mengungkapkan sudah tepat usulan penambahan usia pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dari 58 menjadi 60 tahun dilakukan pemerintah.
Baca Juga:
Usulan penambahan usia pensiun tersebut diatur dalam draft revisi Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri pada Pasal Pasal 30 ayat (2) huruf a dan b.
"Sudah pas itu usia pensiun 60 tahun. Usia 20 tahun jadi Polisi, nikah usia 25 tahun, pada usia 55 tahun jika langsung punya anak, anak baru berusia 20 tahun. Itu baru satu anak, bagaimana dua, tiga atau lebih? Tentu usia masih produktif, namun sudah pensiun, tanggungan banyak. Saya dukung penambahan usia pensiun dan sangat masuk akal pensiun ditambah jadi 60 tahun," ujar Darwis dalam Forum Discussion Group (FGD) dalam Penyusunan Revisi UU Kepolisian di Aula Fakultas Hukum UMTS, Jumat (21/6/2024).
Darwis menjelaskan, dalam draft revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tersebut diatur untuk usia pensiun Bintara dan Tamtama pada usia 58 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 60 tahun jika dibutuhkan organisasi.
Sedangkan Perwira, lanjut Darwis, di umur 60 tahun serta dapat diperpanjang 2 tahun untuk keahlian khusus sangat dibutuhkan, dan jabatan fungsional fungsional di 65 tahun.
Faktor lainnya, masih kata Darwis, jumlah perimbangan antara anggota Kepolisian dengan masyarakat belum seimbang dan tidak pas.
"Satu polisi itu harus melayani ribuan orang, itu tidak ideal. Dengan penambahan usia pensiun diharapkan angka rasio tersebut bisa tertutupi," imbuhnya.
"Selain itu, angka harapan hidup masyarakat Indonesia sudah berubah seiring kesehatan juga meningkat. Semula 50-55 tahun menjadi 65-70 tahun," tuturnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UMTS, Sutan Siregar menyambut baik dilakukan revisi UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian saat ini jadi inisiatif DPR dan sedang dibahas pemerintah.
Menurut Sutan, revisi dilakukan sudah melalui mekanisme prosedur UU dibuat karena ketidaksesuaian dengan aturan lainnya serta tantangan kondisi masyarakat sekarang dan akan datang.
"Di perguruan tinggi sekarang ini usia pensiundosen itu 65 tahun, guru besar 70 tahun. Sudah seharusnya Polisi demikian juga sebagai profesi ditambah usia pensiunnya. Usia hanyalah angka. Mantan dekan kami di Fakultas Hukum usianya sudah 65, namun masih produktif masih kita gunakan keahliannya," ungkap Sutan Siregar.
Dalam FGD Diskusi Publik ini, UMTS juga menghadirkan Anggota Komisi III DPR RI asal Daerah Pemilihan Sumut, Hinca Ikara Putra Panjaitan atau Hinca Panjaitan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Padangsidempuan, Peradi, serta akademisi di wilayah Tapanuli Bagian Selatan.
Sementara itu, Sekretaris IDI Padangsidempuan, dr Sri Wahyuni mengatakan faktor kesehatan itu luas cakupannya, tak bisa dibatasi dengan umur atau usia seseorang. Polisi saat ini tidak hanya bertugas di lapangan semata saja, melainkan juga di kantor dengan keahlian tertentu dimiliknya.
"Untuk usia pensiun itu, selagi kuat fisiknya, memiliki keahlian tertentu tentu didukung pensiunnya ditambah antara 60 hingga 62 tahun dengan syarat dan kriteria tertenty. Kesehatan bukan semata faktor usia saja," ungkap dokter berjilbab tersebut.
Sementara itu, Hinca Panjaitan mengatakan dirinya sangat bangga FGD Diskusi Partisipasi Publik dalam Penyusunan UU Kepolisian dibahas di kampus-kampus. Tradisi kritis dan akademik tetap terjadi di Sumut.
Anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut di awal pemantik diskusinya mengatakan, angka harapan hidup semakin panjang sebaliknya anggota polisi harus pensiun di umur 58 tahun.
"Penjelasan saya, posisi Indonesia Emas 2045 akan rapuh, tidak baik-baik saja, jika kita tidak tata dari sekarang. Termasuk menata kepolisian ini," jelasnya.
Hinca menjelaskan, jika tidak dimasukkan pengaturan penambahan umur pensiun anggota Polri jadi 60 tahun, maka hampir dipastikan jika ada gugatan ke MK oleh polisi, majelis hakim akan mengabulkan. Prinsipnya persamaan, kesetaraan dan keadilan hukum bagi semua.
"Usia produktif orang Indonesia saat ini, semakin kesini semakin tambah kemajuannya, juga semakin baik harapan hidup. Sangat masuk akal dilakukan penambahan usia pensiun. Padahal mereka ini masih fresh, produktif, semakin matang dalam ide, gagasan dan pemikiran di usia 58 tahun. Jika ditambah 2 tahun jadi 60 tahun, berarti sama dengan Kejaksaan pensiun. Kita beri kesempatan untuk itu," paparnya. (**)