Polda Riau Tangkap Kurir Sabu Rp12 Miliar Yang Dikendalikan Napi Lapas Bengkalis
Kitakini.news - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap seorang kurir pembawa 9,5 Kilogram Sabu beserta 9 ribu Pil Ekstasi bernilai lebih Rp12 Miliar, Selasa (18/6/2024).
Baca Juga:
Tersangka diduga terlibat jaringan perdagangan Narkoba internasional
dan dikendalikan seorang Narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan
Bengkalis.
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan petugas menggeledah tas ransel yang dibawa seorang pria berinisial J. Lokasi penangkapan di Jalan Lintas Maredan – Simpang Beringin, Kabupaten Siak.
Dikatakannya, dalam tas ransel ini ditemukan 9,5 Kilogram Sabu dan 9 Ribu butir Ekstasi. Sebelumnya Polisi mendapat informasi adanya pengiriman Narkoba melewati perkebunan kelapa sawit.
"Polda Riau menangkap tersangka J yang berperan sebagai kurir. Namun, seorang rekannya berinisial S berhasil melarikan diri. Barang bukti Narkoba diselundupkan menggunakan kapal dari Malaysia ke Pulau Bengkalis. Selanjutnya obat terlarang ini akan diedarkan di Kota Pekanbaru dan sekitarnya," bebernya kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu (22/6/2024).
Kombes Manang juga mengungkapkan, dua tersangka
kurir J dan S dikendalikan seorang narapidana yang sedang mendekam di Lapas
Bengkalis.
"Dua kurir mendapat upah masing-masing Rp20 juta untuk jasa pengiriman narkoba dari Bengkalis ke Pekanbaru.Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Keberhasilan penangkapan kurir Sabu ini sebanding dengan menyelamatkan 104 ribu orang dari bahaya Narkoba," paparnya. (**)