Rabu, 04 Desember 2024

PT Medan "Pangkas" Vonis 17 Tahun Penjara Kurir 6 Kg Sabu Asal Aceh Timur

Abimanyu - Senin, 24 Juni 2024 23:10 WIB
PT Medan "Pangkas" Vonis 17 Tahun Penjara Kurir 6 Kg Sabu Asal Aceh Timur
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

Kitakini.news - Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan bandingnya menganulir vonis 17 tahun penjara terhadap kurir 6 Kilogram Narkoba jenis Sabu asal Kabupaten Aceh Timur, Luthfi.

Baca Juga:

Vonis tersebut dianulir Hakim Tinggi menjadi 14 tahun penjara. Seperti diketahui, hukuman 17 tahun penjara sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan kepada Luthfi.

Dalam amar putusan banding No. 1047/PID.SUS/2024/PT MDN, Ketua Majelis Hakim PT Medan menilai Luthfi telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara," vonis Hakim Usaha Ginting sebagaimana dilansir laman SIPP PN Medan, Senin (24/6/2024).

Selain itu, Hakim juga menghukum Luthfi untuk membayar denda sebesar Rp1 Miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara (Subsider) selama 4 bulan.

Hukuman denda tersebut mirip dengan putusan yang sebelumnya dijatuhkan PN Medan, yakni denda sebesar Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambah Hakim Usaha.

Diketahui, vonis yang dibacakan Hakim Tinggi tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Luthfi dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 Miliar subsider 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, terdakwa sedang berada di rumahnya yang berada di Dusun Bengkel Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian, terdakwa dihubungi oleh Aris (DPO) dan Dion (DPO) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu-sabu ke Jakarta. Ketika itu, terdakwa tidak langsung menyetujuinya.

Selanjutnya, pada Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa kembali dihubungi Aris dan menanyakan terkait tawaran pekerjaan untuk mengantarkan Sabu-Sabu tersebut ke Jakarta dan terdakwa pun menyetujuinya.

Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa berangkat menuju Medan dengan menggunakan mobil Travel Hiace. Lalu, pada Kamis (21/9/2023) sekira pukul 04.00 WIB terdakwa tiba di Loket Hiace yang terletak di Jalan Gatot Subroto Medan.

Setibanya Loket Hiace tersebut, lalu terdakwa menghubungi Dion dan sekira pukul 04.15 WIB, Aris dan Dion datang menemui terdakwa dengan menggunakan mobil. Kemudian, terdakwa masuk ke dalam mobil yang digunakan Aris dan Dion. Selanjutnya, terdakwa, Aris, dan Dion pergi menuju Bandara Kualanamu.

Pada pukul 05.15 WIB, terdakwa bersama Aris dan Dion pun tiba di Bandara Kualanamu. Lalu, Aris menyerahkan koper yang berisikan Sabu-Sabu kepada terdakwa. Setelah itu, terdakwa bersama Aris dan Dion masuk ke dalam Bandara Kualanamu.

Kemudian, sekira pukul 05.30 WIB, terdakwa masuk ke pemeriksaan X-Ray. Lalu, petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) yang bertugas di Bandara Kualanamu melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Namun, pada saat terdakwa ditangkap, Aris sudah tidak terlihat lagi disekitar Bandara Kualanamu. Kemudian, saat dilakukan penggeladahan terhadap terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 12 bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan Sabu-Sabu dari dalam koper yang dibawa terdakwa dengan berat keseluruhan seberat 6 Ribu Gram Netto (6 Kg).

Kemudian, saat dilakukan interogasi, terdakwamengaku bahwa Sabu-Sabu yang diperoleh tersebut dari Aris atas suruhan Dion. Terdakwa pun mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp20 juta apabila terdakwa berhasil mengantarkan Sabu-Sabu tersebut ke Jakarta.

Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti tersebut pun dibawa ke Ditresnarkoba Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kendalikan 11 Kg Sabu dari Lapas Langkat, Sayed Abdillah Divonis Mati

Kendalikan 11 Kg Sabu dari Lapas Langkat, Sayed Abdillah Divonis Mati

Faktor Ekonomi, Seorang IRT Hamil di Padangsidimpuan Nekat Jual Sabu

Faktor Ekonomi, Seorang IRT Hamil di Padangsidimpuan Nekat Jual Sabu

Seorang Kakek Residivis di Padangsidimpuan Ketahuan Edarkan Sabu dan Ganja

Seorang Kakek Residivis di Padangsidimpuan Ketahuan Edarkan Sabu dan Ganja

DPRD Medan: Berantas Narkoba Demi SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

DPRD Medan: Berantas Narkoba Demi SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Polda Riau Tangkap 270 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia

Polda Riau Tangkap 270 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia

Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan 201,68 Kilogram Sabu

Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan 201,68 Kilogram Sabu

Komentar
Berita Terbaru