Sidang Penganiayaan Mahasiswi di Parkiran Mall Center Point, Hakim Tegur Ibu Terdakwa
Kitakini.news -Aksi penganiayaan terhadap seorang mahasiswi di parkiran Mall Center Point yang sempat viral di media sosial mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Pada persidangan dalam agenda keterangan saksi itu, hakim menegur ibu dari terdakwa yang menjadi saksi karena tak kooperatif.
Baca Juga:
Awalnya hakim menanyakan
kepada korban yang bernama Jenettha Laurensiadari bagaimana penganiayaan itu
terjadi yang dilakukan terdakwa bernama Agung Mangapul Beston Siagian.
Pada majelis hakim, Jenettha
Laurensiadari mengatakan bahwasanya awal penganiayaan itu berawal dari korban
melihat adanya pesan whatsapp yang masuk ke handphone milik Agung dari seorang
wanita.
Melihat adanya pesan
whatsapp dari seorang wanita di handphone milik Agung, kemudian Jenettha
mencoba menanyakannya. Sebab, Agung dan Zanneta merupakan sepasang kekasih.
Saat ditanyakan hal
tersebut, dijelaskan
Jenettha, Agung langsung melakukan penganiayaan kepada nya. Ketika itu, Zanneta
sempat melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri.
"Masuk pesan ada
perempuan lain, terus saya tanyakan dan Agung tidak terima dan langsung
memukuli saya di beberapa bagian tubuh saya. Saya ada dicekik, saya ada
menjerit saya ada berusaha keluar dari dalam mobil, dan saya ditahan agar tidak
keluar. Ada dipukul bagian bibir tiga atau empat kali sampai bengkak,"
kata Zanneta kepada majelis hakim, Selasa (25/6/2024).
Ketika itu majelis hakim,
menanyakan kepada korban apakah ia ada memukul Agung lebih dahulu atau
mengucapkan kata kotor kepada Agung. Namun, Zanneta menjelaskan bahwasanya
dirinya tidak ada memulai memukul Agung ataupun mengucapkan kata kata kotor.
"Saya tidak ada pukul
duluan, tidak ada maki-maki. Dia aja langsung melakukan penganiayaan itu karena
saya tanya. Kemudian, setelah kejadian itu saya langsung laporkan ke
Polsek Medan Timur Untuk di visum. Saya sempat di opname sehari saja, karena
ada pukul di kepala di ada berdarah," sambungnya.
Setelah mendengar kesaksian
dari Jenettha Laurensiadari yang menjadi korban. Giliran saksi Lina yang
merupakan ibu dari terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian yang dimintai
keterangannya.
Saat memberikan keterangan,
ibu terdakwa tidak kooperatif ketika menjelaskan kepada majelis hakim. Bahkan
ia terlihat sesekali menyela pertanyaan yang diajukan kepada majelis hakim.
Mendengar keterangan dari
ibu terdakwa yang tidak kooperatif menjelaskan sampai mana pengetahuannya
mengenai penganiayaan itu, majelis hakim mengatakan bahwasanya ibu terdakwa
sedang menutupi sesuatu.
"Anda jangan emosi,
saya disini hakim. Anda harus mendengarkan perkataan saya dulu. Anda seperti
terlihat ada yang ditutupi jadinya, anda sudah disumpah tadi kan," ucap
hakim Zufida Hanum.
Belum selesai memberikan
kesaksian, melihat orang tua terdakwa yang tidak bisa menjaga emosinya saat
memberikan kesaksiannya, majelis hakim pun menyarankan agar ia keluar dari
ruang sidang.
Sementara itu, kuasa hukum
korban, Marihot F Sinaga mengungkapkan, pihaknya berharap agar majelis hakim
memberikan rasa keadilan dan menghukum terdakwa sebagaimana perbuatan yang
dilakukannya terhadap korban.
"Kita berharap agar
majelis hakim memberikan keadilan seadil-adilnya, karena kita juga khawatir
dengan dakwaan tunggal dari jaksa. Karena itu juga tadi kita dari pihak korban
memberikan bukti tambahan seperti sreenshot chat terdakwa kepada korban yang
beri ancaman serta foto-foto luka korban yang diduga kuat tidak dilampirkan
penyidik kepolisian dalam berkas perkara, sebab sebelumnya sudah kita sampaikan
namun diabaikan," jelasnya.
Untuk diketahui, pada
dakwaan jaksa
pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 Wib saksi korban
Jennetha Laurensia sedang berada di dalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa
Agung Mangapul Beston Siagian dan parkir di parkiran mall Centre Point.
Saat itu keduanya sedang
menunggu ibu terdakwa yaitu saksi Lina yang sedang berada di mall Center Point.
Kemudian saat itu tiba tiba masuk pesan di aplikasi whatsapp pada handphone
milik terdakwa kemudian saksi korban membaca pesan tersebut yang dikirim oleh
seorang perempuan bernama S di kontak handphone milik terdakwa.
Kemudian, saksi korban
menanyakan kepada terdakwa dan terjadi cekcok mulut dan mengakibatkan terdakwa
emosi dan menampar pipi saksi korban sebelah kiri dengan menggunakan tangan
terdakwa lalu saksi korban memegang kedua tangan terdakwa agar tidak memukul
saksi korban sambil meminta penjelasan dari terdakwa mengenal wanita bernama
Selfi tersebut.
Saat ditanyakan hal itu,
terdakwa mengaku tidak mengenalnya kemudian ketika saksi korban akan menelepon
perempuan tersebut dari handphone terdakwa, terdakwa berusaha merebut handphone
tersebut dari tangan saksi korban.
Ketika itu handphone
tersebut jatuh ke lantai mobil sehingga terdakwa marah kepada saksi korban dan
langsung memukul wajah korban dengan menggunakan tangannya yang mengenai
bagian bibir saksi korban yang mengakibatkan bibir saksi korban bengkak dan
mengeluarkan darah.
Tidak hanya memukul,
terdakwa juga
mencekik leher korban dari belakang dengan menggunakan tangannya dan
mengakibatkan saksi korban hampir tidak bernafas dan meronta kemudian terdakwa
melepaskan tangannya.
Terdakwa juga mencengkeram
tangan saksi korban sebelah kiri dan menindih badan saksi korban menggunakan
sikut tangan terdakwa hingga saksi korban menjerit kesakitan lalu terdakwa
melepaskan tangannya dan berhenti menindih badan saksi korban.
Korban juga sempat ingin
berusaha keluar dari dalam mobil namun ditahan oleh terdakwa sehingga saksi korban
tidak bisa keluar dari dalam mobil.
Pada dakwaan jaksa, akibat
perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka memar pada sudut mata
kiri dengan panjang satu sentimeter, lebar satu sentimeter. Lalu luka memar
pada pipi kanan dengan panjang empat sentimeter lebar tujuh sentimeter, bengkak
dan memar pada bibir atas dengan panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter.
Hal itu sebagaimana tertulis dalam Visum Et Repertum an. Jenettha Laurensiadari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Medan No. R/64/VER UM/X/2023/RS.Bhayangkara tanggal 23 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gregorius R. Bestwan Purban.