Jumat, 22 November 2024

Polres Tapteng Bekuk Pencuri Iphone di Sibuluan Indah

Azzaren - Rabu, 26 Juni 2024 14:28 WIB
Polres Tapteng Bekuk Pencuri Iphone di Sibuluan Indah
(Dok. Polres Tapteng)
Pelaku pencuri handphone menunjukkan barang bukti.

Kitakini.news -Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (24/6/2024) di Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Baca Juga:

Sri WR Mawarti (20) warga Pandan yang menjadi korban mengalami kehilangan 1 unit telepon genggam Merk iPhone type 15 Pro dari dalam rumahnya.

Kepada wartawan Sri Mawarti mengaku bahwa HP Iphone miliknya hilang dari dalam kamarnya, saat korban terbangun pukul 06.00 WIB, Minggu (23/6/2024) pagi.

"HP itu saya bawa tidur, sambil mendengar musik dan meletakkan Hp disamping tempat tidur, pas bangun pagi HP-nya sudah tak ada. Sempat saya ke orangtua, namun tidak juga ditemukan hingga kami buat laporan ke Polres Tapteng," terang Sri.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap menyampaikan pelaku Pencurian yang berhasil diamankan merupakan seorang Residivis berinisial DHS Alias Giong (28) warga Aek Tolang, Kecamatan Pandan dan pengangguran.

AKP Arlin juga mengungkapkan bahwa pelaku DHS Alias Giong melakukan aksinya dengan cara membuka jendela kamar korban (Sri) dan menjangkau HP milik korban yang berada tepat disamping korban yang sedang tertidur (pukul 03.00 WIB).

"Pelaku sempat memindahkan kartu No GSM milik korban (Sri) ke HP Android milik pelaku karena pelaku tidak tahu cara membuka sandi HP Iphone milik Korban, dari HP Android tersebut pelaku menghubungi keluarga korban (Sri) dan pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp1 Juta dan nantinya HP Iphone milik korban akan dikembalikan kehalaman rumah korban," paparnya.

Untuk menerima uang tebusan tersebut, lanjut AKP Arlin, pelaku sempat meminjam Rekening BRI milik kawannya, yakni DS tetangga komplek milik pelaku dan ketika keluarga korban mengirimkan uang tebusan tersebut diketahui nama pemilik rekening adalah seorang perempuan yakni istri dari DS.

"Saat dilakukan penyelidikan, DS mengaku bahwa pelaku DHS meminta untuk meminjamkan nomor rekeningnya kepada pelaku dengan alasan untuk kepentingan sesuatu. Karena hubungan kawan, DS memberikan nomor rekening istrinya kepada pelaku," terangnya.

Petugas berhasil menangkap pelaku DHS di Jalan Padangsidempuan Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng (Lokasi persembunyian pelaku), Senin (24/6/2024) sekitar Pukul 11.00 WIB dan pelaku mengakui bahwa HP Iphone milik korban disembunyikan dikamar mandi rumahnya di Aek Tolang Pandan.

Pelaku DHS beserta Barang Bukti 1 unit Handphone Merk iPhone type 15 Pro (Hp korban) dan 1 unit HP Android merk Redmi C20 (HP pelaku meminta tebusan) untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

Polres Tapteng Amankan Logistik Pilkada Tapteng 2024

Polres Tapteng Amankan Logistik Pilkada Tapteng 2024

Sungai Aek Sibundong Sorkam Kembali Menelan Korban Hanyut

Sungai Aek Sibundong Sorkam Kembali Menelan Korban Hanyut

Polres Binjai Tangkap 3 Terduga Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Polres Binjai Tangkap 3 Terduga Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Pencuri Kotak Infak Masjid Ini Mendekam di Sel Tahanan Mapolres Padangsidimpuan

Pencuri Kotak Infak Masjid Ini Mendekam di Sel Tahanan Mapolres Padangsidimpuan

Jelang Pilkada 2024, Polres Tapteng Gelar Apel Simulasi Sispam Kota

Jelang Pilkada 2024, Polres Tapteng Gelar Apel Simulasi Sispam Kota

Komentar
Berita Terbaru