Polres Tapteng Bekuk Pencuri Iphone di Sibuluan Indah
Kitakini.news -Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (24/6/2024) di Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Baca Juga:
Sri WR Mawarti (20) warga Pandan yang menjadi korban mengalami kehilangan 1 unit telepon genggam Merk iPhone type 15 Pro dari dalam rumahnya.
Kepada wartawan Sri Mawarti mengaku
bahwa HP Iphone miliknya hilang dari dalam kamarnya, saat korban terbangun
pukul 06.00 WIB, Minggu (23/6/2024) pagi.
"HP itu saya bawa tidur, sambil
mendengar musik dan meletakkan Hp disamping tempat tidur, pas bangun pagi HP-nya
sudah tak ada. Sempat saya ke orangtua, namun tidak juga ditemukan hingga kami
buat laporan ke Polres Tapteng," terang Sri.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa
Emden Banjarnahor melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap menyampaikan pelaku
Pencurian yang berhasil diamankan merupakan seorang Residivis berinisial DHS
Alias Giong (28) warga Aek Tolang, Kecamatan Pandan dan pengangguran.
AKP Arlin juga mengungkapkan bahwa
pelaku DHS Alias Giong melakukan aksinya dengan cara membuka jendela kamar
korban (Sri) dan menjangkau HP milik korban yang berada tepat disamping korban
yang sedang tertidur (pukul 03.00 WIB).
"Pelaku sempat memindahkan
kartu No GSM milik korban (Sri) ke HP Android milik pelaku karena pelaku tidak
tahu cara membuka sandi HP Iphone milik Korban, dari HP Android tersebut pelaku
menghubungi keluarga korban (Sri) dan pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp1
Juta dan nantinya HP Iphone milik korban akan dikembalikan kehalaman rumah korban,"
paparnya.
Untuk menerima uang tebusan
tersebut, lanjut AKP Arlin, pelaku sempat meminjam Rekening BRI milik kawannya,
yakni DS tetangga komplek milik pelaku dan ketika keluarga korban mengirimkan uang tebusan tersebut diketahui
nama pemilik rekening adalah seorang perempuan yakni istri dari DS.
"Saat dilakukan penyelidikan,
DS mengaku bahwa pelaku DHS meminta untuk meminjamkan nomor rekeningnya kepada
pelaku dengan alasan untuk kepentingan sesuatu. Karena hubungan kawan, DS
memberikan nomor rekening istrinya kepada pelaku," terangnya.
Petugas berhasil menangkap pelaku DHS
di Jalan Padangsidempuan Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng
(Lokasi persembunyian pelaku), Senin (24/6/2024) sekitar Pukul 11.00 WIB dan
pelaku mengakui bahwa HP Iphone milik korban disembunyikan dikamar mandi
rumahnya di Aek Tolang Pandan.
Pelaku DHS beserta Barang Bukti 1 unit
Handphone Merk iPhone type 15 Pro (Hp korban) dan 1 unit HP Android merk Redmi
C20 (HP pelaku meminta tebusan) untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (**)