Operasi Sikat Toba, 12 Pelaku Curhat Berhasil Diringkus Tim Walet Polres Padangsidimpuan
Kitakini.news -Sebanyak 12 orang pelaku tindak kejahatan ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan dalam rangka Operasi Sikat Toba 2024 oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Operasi tersebut dilakukan sejak 30 Mei 2024.
Baca Juga:
Sebagai tindak lanjut, Kapolres Padangsidimpuan mengeluarkan Surat Perintah No.Sprin/810/V/OPS.1.3.3/2024 tertanggal 31 Mei 2024 tentang pelaksanaan Operasi Sikat Toba 2024 di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
"Kami mulai menjalankan Operasi Sikat sejak 3 hingga 23 Juni kemarin lebih kurang 21 hari. Dari 21 hari ini, kami berhasil mengungkap target operasi (TO) pelaku kejahatan sebanyak 3 orang. Dengan TO barang bukti 5 buah. Dan 5 TO tempat," terang Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan kepada wartawan, Rabu (26/06/2024).
Kapolres mengungkapkan, dari 12
orang tersangka yang ditangkap Polres Padangsidimpuan dalam Operasi Sikat ini,
semua kasus berdasarkan laporan dari masyarakat, khususnya pada Pasal 363 dan
362 KUHPidana.
"Untuk TO (target operasi) orang ini
kami amankan 3 orang inisial, S alias M (39), RHS alias H alias B (38), dan AS
alias K (36)," imbuh Kapolres yang saat itu bersama Kasat Reskrim Polres
Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung.
Dari hasil Operasi ini juga,
pihaknya juga mengamankan 9 tersangka lain yang non TO. Mereka antara lain, MDD
(42), IE (36), HHP (20), ASS (20), RP (23), MH (35), AFH (24), JH (38), dan H
(30). Untuk barang bukti yang berhasil mereka amankan meliputi, satu unit
Laptop, satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio.
Kemudian, satu gulungan kabel optik,
satu unit Handphone, dan satu unit mesin air, satu unit brankas, satu set spring
bed, sebuah lemari baju, sebuah rak piring, sebuah kipas angin, dua unit sepeda
motor Honda Beat, dua unit baterai mobil.
"Dan ada juga sebuah velg mobil
Truk, 10 buah tabung gas LPG 3 Kg, dan sebuah karung berisi bahan-bahan
sembako. Kita terus melakukan pengembangan," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, pihaknya juga
berhasil mengungkap kasus pencurian brankas berisi uang tunai Rp80 juta berikut
sejumlah perhiasan berupa berlian, emas, dan mutiara, serta Handphone. Adapun
yang jadi korban dalam kasus ini adalah Citra Gunawan (45).
"Adapun yang menjadi otak pelakunya,
adalah ASR alias R (45)," kata Kapolres seraya menyebut bahwa residivis ini
juga menjadi otak pelaku kasus pencurian sepeda motor di sebuah Minimarket di
Sadabuan.
Korban pencurian sepeda motor itu,
lanjut Kapolres, adalah Junnaida (50). Pihaknya, terpaksa memberi tindakan
tegas terukur kepada warga Jalan Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Bonan Dolok,
Kecamatan Padangsidimpuan Utara ini.
"Sebab, yang bersangkutan mencoba
melarikan diri saat hendak kami amankan," urai Kapolres.
Dari pengungkapan kasus ini,
pihaknya berhasil menyita brankas maupun sepeda motor milik kedua korban yang
berbeda tersebut. Dan hari ini, Kapolres mengaku mengundang kedua korban untuk
menyaksikan langsung konferensi pers tersebut.
"Kami akan mengembalikan sepeda
motornya kepada korban Ibu Junnaida langsung," pungkasnya. (**)