Polres Dumai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Bansos hampir Rp1 Miliar

Kitakini.news -Polres Kota Dumai, Riau menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial senilai hampir Rp1 miliar. Empat tersangka antara lain mantan anggota DPRD Dumai dan pegawai negeri sipil.
Baca Juga:
Polres
Dumai menahan dua tersangka, yakni mantan anggota DPRD Dumai berinisial SA dan
seorang pegawai berinisial RK. Sedangkan dua tersangka lainnya sudah meninggal
dunia.
Kasus
korupsi dana bantuan sosial ini terungkap setelah adanya laporan warga terkait
pemotongan dana APBD untuk lembaga swadaya masyarakat atau LSM.
Menurut
Kepala Polres Dumai AKBP Dhovan Oktavianto, Selasa (25/6/2024), modus kejahatan
ini para tersangka menghimpun sejumlah LSM yang mau menerima dana bansos APBD
Dumai 2013.
Namun,
setelah dana dicairkan, tersangka SA dan RK memotong bansos 50 persen dari LSM
penerima, atau rata-rata Rp80 juta hingga Rp200 juta.
Total uang yang berhasil dikumpulkan tersangka mencapai Rp987 miliar. Uang hasil pungutan ini digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penasehat Hukum Bambang Pardede Harap Masyarakat Kawal Sidang Korupsi Proyek Jalan

Dituntut Enam Tahun, Mantan Kadis LHK Sumut Dihukum Setahun Penjara

Puluhan Papan Bunga di Kantor Kejaksaan Padangsidimpuan Berisi Tuntutan Penangkapan Mantan Walikota

Korupsi Dana Hibah, PT Medan Perberat Hukuman Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Karo

Mantan Kades Sihopuk Baru di Paluta Tersandung Kasus Tipikor
