Selasa, 02 Juli 2024

Edarkan Ratusan Butir Pil Happy Five, Warga Medan Petisah Diadili

Abimanyu - Rabu, 26 Juni 2024 23:36 WIB
Edarkan Ratusan Butir Pil Happy Five, Warga Medan Petisah Diadili
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Kedapatan mengedar ratusan butir Pil Happy Five (H5), Muhammad Syawal (27) warga Kecamatan Medan Petisah diadili dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho dalam dakwaannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat petugas polisi mendapatkan informasi bahwa di Jalan Kelambir V, Pajak Kampung Lalang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal kerap terjadi transaksi Narkoba.

"Atas informasi itu, petugas Polisi langsung menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya disana, petugas melihat Sibay (berkas terpisah) sedang duduk, dan saat sedang dilakukan penangkapan Sibay membuang 100 papan pil happy five," terang Jaksa.

Jaksa melanjutkan, dari pengakuan Sibay bahwa barang haram tersebut dibelinya dari terdakwa dan selanjutnya petugas melakukan penggerebekan di rumah terdakwa.

"Saat penggerebekan ditemukan 1 buah dompet kecil yang berisikan 10 butir Pil EriminHappy Five, 1 klip plastik yang berisikan 31 butir Ekstasi warna Hijau, 1 bungkus plastik kecil yang berisikan 30 butir pecahan Ekstasi warna hijau, 1 klip plastik yang berisikan serbuk Ekstasi warna Kuning dan 1 klip plastik kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu-Sabu," beber Jaksa.

Jaksa menambahkan setelah melakukan penangkapan, terdakwa dan juga barang bukti yang ditemukan di bawa langsung ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Jaksa. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Mantan Petinggi RSUP H Adam Malik Didakwa Korupsi BLU Rp8 M

Tiga Mantan Petinggi RSUP H Adam Malik Didakwa Korupsi BLU Rp8 M

Mutasi ke Palembang, Ketua PN Medan: Semoga Semua yang Positif Dilanjutkan

Mutasi ke Palembang, Ketua PN Medan: Semoga Semua yang Positif Dilanjutkan

PN Medan Gelar Pelepasan Purnabakti dan Mutasi Hakim-Panitera

PN Medan Gelar Pelepasan Purnabakti dan Mutasi Hakim-Panitera

Polres Langkat Musnahkan 90 Kg Ganja dan 9 Kg Sabu

Polres Langkat Musnahkan 90 Kg Ganja dan 9 Kg Sabu

Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pelaku Narkotika di Pinangsori

Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pelaku Narkotika di Pinangsori

Warga Medan Labuhan Kurir 13 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Warga Medan Labuhan Kurir 13 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Komentar
Berita Terbaru