Minggu, 30 Juni 2024

Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan PT Suzuki Dituntut Dua Tahun Penjara

Abimanyu - Kamis, 27 Juni 2024 03:03 WIB
Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan PT Suzuki Dituntut Dua Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara penggelapan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Dinilai terbukti bersalah melakukan penggelapan uang perusahaan dengan modus tebusan tunggakan, karyawan PT Suzuki Finance Indonesia cabang Medan, Anugerah Wira Putra Siregar dituntut hukuman dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dalam nota tuntutannya menegaskan bahwa perbuatan warga Kecamatan Medan Kota ini terbukti melanggar Pasal 374 KUHPidana.

"Dengan sengaja dan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu," terang jaksa.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa menyebabkan perusahaan PT Suzuki Indonesia mengalami kerugian.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," ucap jaksa.

Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan jaksa mengungkapkan, bahwa terdakwa merupakan karyawan di PT Suzuki Indonesia. Saat itu salah satu debitur menjumpai terdakwa untuk mengambil BPKB sepeda motor.

Saat dicek terdakwa ternyata debitur tersebut masih memiliki tunggakan senilai Rp9 juta lebih sehingga BPKB tidak bisa diberikan sebelum dilunasi. Namun, terdakwa memberikan usul kepada debitur tersebut untuk membayar Rp5 juta saja.

Alhasil, debitur tersebut memberikan uang kepada terdakwa dan mengambil BPKB sepeda motor debitur tersebut tanpa sepengetahuan perusahaan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mutasi ke Palembang, Ketua PN Medan: Semoga Semua yang Positif Dilanjutkan

Mutasi ke Palembang, Ketua PN Medan: Semoga Semua yang Positif Dilanjutkan

PN Medan Gelar Pelepasan Purnabakti dan Mutasi Hakim-Panitera

PN Medan Gelar Pelepasan Purnabakti dan Mutasi Hakim-Panitera

Warga Medan Labuhan Kurir 13 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Warga Medan Labuhan Kurir 13 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Dua Pencuri Minyak Milik Pertamina Akibatkan Kebakaran Dihukum 5 Tahun Penjara

Dua Pencuri Minyak Milik Pertamina Akibatkan Kebakaran Dihukum 5 Tahun Penjara

Kasus Narkoba Disidangkan hanya Dua Hakim di PN Medan, Panitera Pengganti Ngotot Rampas Hp Wartawan

Kasus Narkoba Disidangkan hanya Dua Hakim di PN Medan, Panitera Pengganti Ngotot Rampas Hp Wartawan

Edarkan Ratusan Butir Pil Happy Five, Warga Medan Petisah Diadili

Edarkan Ratusan Butir Pil Happy Five, Warga Medan Petisah Diadili

Komentar
Berita Terbaru