Kamis, 12 Desember 2024

Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan PT Suzuki Dituntut Dua Tahun Penjara

Abimanyu - Kamis, 27 Juni 2024 03:03 WIB
Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan PT Suzuki Dituntut Dua Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara penggelapan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Dinilai terbukti bersalah melakukan penggelapan uang perusahaan dengan modus tebusan tunggakan, karyawan PT Suzuki Finance Indonesia cabang Medan, Anugerah Wira Putra Siregar dituntut hukuman dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dalam nota tuntutannya menegaskan bahwa perbuatan warga Kecamatan Medan Kota ini terbukti melanggar Pasal 374 KUHPidana.

"Dengan sengaja dan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu," terang jaksa.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa menyebabkan perusahaan PT Suzuki Indonesia mengalami kerugian.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," ucap jaksa.

Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan jaksa mengungkapkan, bahwa terdakwa merupakan karyawan di PT Suzuki Indonesia. Saat itu salah satu debitur menjumpai terdakwa untuk mengambil BPKB sepeda motor.

Saat dicek terdakwa ternyata debitur tersebut masih memiliki tunggakan senilai Rp9 juta lebih sehingga BPKB tidak bisa diberikan sebelum dilunasi. Namun, terdakwa memberikan usul kepada debitur tersebut untuk membayar Rp5 juta saja.

Alhasil, debitur tersebut memberikan uang kepada terdakwa dan mengambil BPKB sepeda motor debitur tersebut tanpa sepengetahuan perusahaan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Terdakwa Perdagangan Lutung dan Kukang Api Dihukum 3 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Perdagangan Lutung dan Kukang Api Dihukum 3 Tahun Penjara

Dua Kurir Sabu 10 Kg dan 18 Ribu Butir Ekstasi Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Dua Kurir Sabu 10 Kg dan 18 Ribu Butir Ekstasi Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Kasus Penistaan Agama Ratu Entok Segera Disidangkan

Kasus Penistaan Agama Ratu Entok Segera Disidangkan

Simpan 10 Kg Sabu, Warga Jalan Sekata Dihukum Penjara Seumur Hidup

Simpan 10 Kg Sabu, Warga Jalan Sekata Dihukum Penjara Seumur Hidup

Gugatan Penguasaan Lahan Senilai Rp642 M ke PT JBI

Gugatan Penguasaan Lahan Senilai Rp642 M ke PT JBI

Terdakwa Perdagangan Burung Kakaktua Jambul Kuning Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Perdagangan Burung Kakaktua Jambul Kuning Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru