Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan PT Suzuki Dituntut Dua Tahun Penjara
Kitakini.news - Dinilai terbukti bersalah melakukan penggelapan uang perusahaan dengan modus tebusan tunggakan, karyawan PT Suzuki Finance Indonesia cabang Medan, Anugerah Wira Putra Siregar dituntut hukuman dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dalam nota
tuntutannya menegaskan bahwa perbuatan warga Kecamatan Medan Kota ini terbukti
melanggar Pasal 374 KUHPidana.
"Dengan sengaja dan melawan hak sesuatu barang yang sama
sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain yang penguasaannya
terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau
karena mendapat upah untuk itu," terang jaksa.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa menyebabkan perusahaan PT Suzuki Indonesia mengalami kerugian.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa
belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi
perbuatannya kembali," ucap jaksa.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim menunda
persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa
(pledoi).
Sebagaimana diketahui dalam dakwaan jaksa mengungkapkan,
bahwa terdakwa merupakan karyawan di PT Suzuki Indonesia. Saat itu salah satu
debitur menjumpai terdakwa untuk mengambil BPKB sepeda motor.
Saat dicek terdakwa ternyata debitur tersebut masih memiliki
tunggakan senilai Rp9 juta lebih sehingga BPKB tidak bisa diberikan sebelum
dilunasi. Namun, terdakwa memberikan usul kepada debitur tersebut untuk
membayar Rp5 juta saja.
Alhasil, debitur tersebut memberikan uang kepada terdakwa dan mengambil BPKB sepeda motor debitur tersebut tanpa sepengetahuan perusahaan. (**)