Sabtu, 04 Januari 2025

Polrestabes Medan Bekuk Tiga Tersangka Jaringan Peredaran 11 Kg Sabu

Abimanyu - Kamis, 27 Juni 2024 05:03 WIB
Polrestabes Medan Bekuk Tiga Tersangka Jaringan Peredaran 11 Kg Sabu
(Kitakini.news/Junaidi)
Paparan pengungkapan kasus Narkotika

Kitakini.news - Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menciduk tiga tersangka dari dua lokasi berbeda. Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti 11 Kilogram Narkotika jenis Sabu.

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun didampingi Kasat Res Narkoba AKBP John Hery Rakuta Sitepu dan Kasi Humas Iptu Nizar Nasution mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan yakni DS (38) warga Jalan Sekata Gang Nusa Indah Nomor 5 B Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat.

"DS ditangkap di ruang tamu rumahnya pada Rabu 19 Juni 2024 pukul 23.00 WIB. Kemudian juga diamankan MA (39) warga Jalan H Zainul Arifin Kampung Madras Lingkungan I Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah dan S (41) warga Perumahan Anugrah Lestari Nomor 102 Desa Kuala Bekumit Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Kedua tersangka ini ditangkap pada Sabtu 22 Juni 2024 pukul 20.30 wib," beber Teddy

Selain itu Teddy menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka DS, petugas menemukan 10 bungkus plastik chinese tea warna hijau merek guanyinwang berisi sabu seberat 10 kg.

Kepada petugas DS mengaku sudah sejak tahun 2022 menjual sabu. "DS juga mengaku menerima dan mengedarkan sabu atas perintah bosnya berinisial Z (lidik)," jelas Teddy.

Untuk tersangka MA, lanjut Teddy, petugas menangkapnya di Jalan Gatot Subroto Simpang Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal.

Saat ditangkap, petugas menemukan satu buah tas yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik yang dilakban kuning berisi 1 Kg sabu. Ketika itu, MA tengah berencana mengantarkan barang haram itu kepada S di Jalan Rambong Binjai Kota Binjai tepatnya depan Alfamart.

"Petugas melakukan pengembangan dan menangkap S di tempat tersebut. MA berperan sebagai kurir atas suruhan B (Lidik). Sedangkan S berperan sebagai kurir atas suruhan M (Lidik). Dari kedua kasus itu, petugas menyita Sabu seberat 11 Kilogram," jelas Kapolresta.

Atas kasus tersebut ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pentingnya Bekerja Sama Jaga Kamtibmas, Kapolres Padangsidimpuan Gelar Konsolidasi

Pentingnya Bekerja Sama Jaga Kamtibmas, Kapolres Padangsidimpuan Gelar Konsolidasi

Ketua MUI Apresiasi Polres Padangsidimpuan Jaga Harkamtibmas selama 2024

Ketua MUI Apresiasi Polres Padangsidimpuan Jaga Harkamtibmas selama 2024

Polrestabes Medan  Buru 7 Tersangka Baru Pembunuh Andreas Rury Stein Sianipar

Polrestabes Medan Buru 7 Tersangka Baru Pembunuh Andreas Rury Stein Sianipar

Begini Kesepakatan Sinergi Program Pencegahan Narkoba di Medan

Begini Kesepakatan Sinergi Program Pencegahan Narkoba di Medan

Kapolres Sidimpuan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Kepada Personel

Kapolres Sidimpuan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Kepada Personel

Kecelakaan Tunggal Minubus di Padangsidimpuan, Dua Tewas Usai Tabrak Tiang

Kecelakaan Tunggal Minubus di Padangsidimpuan, Dua Tewas Usai Tabrak Tiang

Komentar
Berita Terbaru