Polrestabes Medan Bekuk Tiga Tersangka Jaringan Peredaran 11 Kg Sabu
Kitakini.news - Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menciduk tiga tersangka dari dua lokasi berbeda. Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti 11 Kilogram Narkotika jenis Sabu.
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun
didampingi Kasat Res Narkoba AKBP John Hery Rakuta Sitepu dan Kasi Humas Iptu
Nizar Nasution mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan yakni DS (38) warga
Jalan Sekata Gang Nusa Indah Nomor 5 B Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan
Barat.
"DS ditangkap di ruang tamu rumahnya pada Rabu 19 Juni 2024 pukul 23.00 WIB. Kemudian juga diamankan MA (39) warga Jalan H Zainul Arifin Kampung Madras Lingkungan I Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah dan S (41) warga Perumahan Anugrah Lestari Nomor 102 Desa Kuala Bekumit Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Kedua tersangka ini ditangkap pada Sabtu 22 Juni 2024 pukul 20.30 wib," beber Teddy
Selain itu Teddy menjelaskan, saat dilakukan
penggerebekan di rumah tersangka DS, petugas menemukan 10 bungkus plastik
chinese tea warna hijau merek guanyinwang berisi sabu seberat 10 kg.
Kepada petugas DS mengaku sudah sejak tahun 2022 menjual
sabu. "DS juga mengaku menerima dan mengedarkan sabu atas perintah bosnya
berinisial Z (lidik)," jelas Teddy.
Untuk tersangka MA, lanjut Teddy, petugas menangkapnya di Jalan Gatot Subroto Simpang Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal.
Saat ditangkap, petugas menemukan satu buah tas yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik yang dilakban kuning berisi 1 Kg sabu. Ketika itu, MA tengah berencana mengantarkan barang haram itu kepada S di Jalan Rambong Binjai Kota Binjai tepatnya depan Alfamart.
"Petugas melakukan pengembangan dan menangkap
S di tempat tersebut. MA berperan sebagai kurir atas suruhan B (Lidik).
Sedangkan S berperan sebagai kurir atas suruhan M (Lidik). Dari kedua kasus
itu, petugas menyita Sabu seberat 11 Kilogram," jelas Kapolresta.
Atas kasus tersebut ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (**)