Modus Penipuan Baru: Cuma 'Like' dan 'Subscribe' YouTube, Dua Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Pelaku berinisial EO (47) dan SM (29), asal Cengkareng, Jakarta Barat, mengakibatkan korban mengalami kerugian lebih dari Rp800 juta.
Baca Juga:
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa korban awalnya dihubungi oleh pelaku melalui telepon WhatsApp.
Pelaku mengaku sebagai asisten dari sebuah perusahaan internasional yang bergerak di bidang perabotan rumah tangga dan menawarkan pekerjaan yang menjanjikan komisi Rp31 ribu per video yang di-'like'.
"Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000," kata Kombes Ade Safri kepada wartawan pada Kamis (27/6/2024).
Pelaku mengirimkan link Telegram kepada korban melalui WhatsApp setelah menawarkan pekerjaan. Untuk menjalankan pekerjaan tersebut, korban diharuskan membayar deposit terlebih dahulu. Namun, setelah membayar deposit, korban justru mengalami kerugian besar tanpa menerima keuntungan yang dijanjikan.
"Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, pelapor diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan," jelas Ade Safri. Alih-alih mendapatkan komisi, korban harus menanggung kerugian lebih dari Rp806 juta.
Pihak kepolisian segera bertindak berdasarkan laporan korban dan melakukan penyelidikan intensif. Dalam penyelidikan ini, EO dan SM teridentifikasi sebagai pelaku utama.
"EO berperan memerintahkan tersangka SM untuk mencari rekening. Tersangka mendapat keuntungan sejumlah Rp1,5 juta per rekening. SM berperan mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO, dan mendapat keuntungan sejumlah Rp 500 ribu per rekening," kata Kombes Ade Safri.
Kedua pelaku ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (25/6/2024). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Kedua pelaku dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, serta beberapa pasal lainnya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," ujar Kombes Ade Safri.
Kasus penipuan dengan modus baru ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas sumber dan kredibilitasnya. Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan serupa. Kehati-hatian dan kewaspadaan dapat mencegah kita menjadi korban dari modus penipuan baru yang semakin canggih.*