Minggu, 30 Juni 2024

Dua Pencuri Minyak Milik Pertamina Akibatkan Kebakaran Dihukum 5 Tahun Penjara

Abimanyu - Jumat, 28 Juni 2024 00:03 WIB
Dua Pencuri Minyak Milik Pertamina Akibatkan Kebakaran Dihukum 5 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara pencurian minyak milik Pertamina akibatkan kebakaran yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Terbukti melakukan pencurian minyak dari pipa milik PT Pertamina hingga menyebabkan kebakaran, dua pria warga Belawan, Bonar Nababan dan Benget Silalahi divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung menilai bahwasanya Benget dan Bonar Nababan terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dan Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terhadap Benget Silalahi dan Bonar Nababan dengan pidana penjara selama 5 tahun," vonis majelis hakim Frans Effendi Manurung, Kamis (27/6/2024).

Adapun hal yang memberatkan, akibat perbuatan keduanya mengakibatkan dampak yang besar. Antara lain berdampak kebakaran dan bangunan di sekitar kejadian ikut terbakar.

Selain itu, perbuatan kedua terdakwa juga mengakibatkan kerugian pada PT Pertamina. Saat di persidangan, keduanya berbelit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Vonis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan tujuh tahun penjara.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan Jaksa, perkara ini berawal dari Bonar Nababan yang melihat pipa minyak di Jalan P. Halmahera Kampung Kurnia, Lingkungan X Bahari, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan yang mengalami kebocoran akibat dibor untuk diambil minyaknya.

Kemudian, Bonar mengajak Benget Silalahi untuk mengambil minyak tanpa izin milik PT Pertamina Patra Niaga tersebut dengan tujuan untuk dijual. Setelah itu terdakwa Benget dan Bonar menuju ke Jalur Pipa minyak milik PT Pertamina Patra Niaga yang berada di Lingkungan 10 Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Labuhan dengan membawa 2 ember bekas cat ukuran 20 Kilogram.

Setibanya di lokasi pipa yang bocor tersebut terdakwa Benget dan Bonar melihat Ronaldy Simanjuntak (DPO) sudah ada di lokasi tersebut. Kemudian, setelah mereka mencabut penutup besi pipa minyak milik PT.Pertamina Patra Niaga minyak pun langsung menyembur keluar dengan deras.

Melihat semburan minyak yang deras terdakwa Benget, Bonar dan Ronaldy Simanjuntak (DPO) menjadi panik dan berusaha menutup kembali dengan paci kayu/paci besi namun pipa tersebut tidak berhasil ditutup sehingga terdakwa Benget, Bonar dan Sdr.Ronaldy Simanjuntak (DPO) meninggalkan lokasi.

Minyak yang terus menyembur keluar deras tanpa henti, akhirnya mengakibatkan ledakan dan kebakaran besar di lokasi tersebut. Akibat perbuatan terdakwa Benget, Bonar dan Sdr.Ronaldy Simanjuntak (DPO) pihak PT Pertamina Patra Niaga mengakibatkan kerugian sebesar Rp.165.000.000. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mutasi ke Palembang, Ketua PN Medan: Semoga Semua yang Positif Dilanjutkan

Mutasi ke Palembang, Ketua PN Medan: Semoga Semua yang Positif Dilanjutkan

PN Medan Gelar Pelepasan Purnabakti dan Mutasi Hakim-Panitera

PN Medan Gelar Pelepasan Purnabakti dan Mutasi Hakim-Panitera

Warga Medan Labuhan Kurir 13 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Warga Medan Labuhan Kurir 13 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kasus Narkoba Disidangkan hanya Dua Hakim di PN Medan, Panitera Pengganti Ngotot Rampas Hp Wartawan

Kasus Narkoba Disidangkan hanya Dua Hakim di PN Medan, Panitera Pengganti Ngotot Rampas Hp Wartawan

Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan PT Suzuki Dituntut Dua Tahun Penjara

Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan PT Suzuki Dituntut Dua Tahun Penjara

Edarkan Ratusan Butir Pil Happy Five, Warga Medan Petisah Diadili

Edarkan Ratusan Butir Pil Happy Five, Warga Medan Petisah Diadili

Komentar
Berita Terbaru