Dua Pencuri Minyak Milik Pertamina Akibatkan Kebakaran Dihukum 5 Tahun Penjara
Kitakini.news - Terbukti melakukan pencurian minyak dari pipa milik PT Pertamina hingga menyebabkan kebakaran, dua pria warga Belawan, Bonar Nababan dan Benget Silalahi divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga:
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Frans Effendi
Manurung menilai bahwasanya Benget dan Bonar Nababan terbukti bersalah
melanggar pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dan Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1)
Ke-1 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terhadap Benget
Silalahi dan Bonar Nababan dengan pidana penjara selama 5 tahun," vonis
majelis hakim Frans Effendi Manurung, Kamis (27/6/2024).
Adapun hal yang memberatkan, akibat perbuatan keduanya
mengakibatkan dampak yang besar. Antara lain berdampak kebakaran dan bangunan
di sekitar kejadian ikut terbakar.
Selain itu, perbuatan kedua terdakwa juga mengakibatkan
kerugian pada PT Pertamina. Saat di persidangan, keduanya berbelit dalam
memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Vonis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan
tujuh tahun penjara.
Sebagaimana diketahui dalam dakwaan Jaksa, perkara ini
berawal dari Bonar Nababan yang melihat pipa minyak di Jalan P. Halmahera
Kampung Kurnia, Lingkungan X Bahari, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan
Labuhan, Kota Medan yang mengalami kebocoran akibat dibor untuk diambil minyaknya.
Kemudian, Bonar mengajak Benget Silalahi untuk mengambil minyak tanpa izin milik PT Pertamina Patra Niaga tersebut dengan tujuan untuk dijual. Setelah itu terdakwa Benget dan Bonar menuju ke Jalur Pipa minyak milik PT Pertamina Patra Niaga yang berada di Lingkungan 10 Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Labuhan dengan membawa 2 ember bekas cat ukuran 20 Kilogram.
Setibanya di lokasi pipa yang bocor tersebut
terdakwa Benget dan Bonar melihat Ronaldy Simanjuntak (DPO) sudah ada di lokasi
tersebut. Kemudian, setelah mereka mencabut penutup besi pipa minyak milik
PT.Pertamina Patra Niaga minyak pun langsung menyembur keluar dengan deras.
Melihat semburan minyak yang deras terdakwa Benget, Bonar dan
Ronaldy Simanjuntak (DPO) menjadi panik dan berusaha menutup kembali dengan
paci kayu/paci besi namun pipa tersebut tidak berhasil ditutup sehingga
terdakwa Benget, Bonar dan Sdr.Ronaldy Simanjuntak (DPO) meninggalkan lokasi.
Minyak yang terus menyembur keluar deras tanpa henti, akhirnya mengakibatkan ledakan dan kebakaran besar di lokasi tersebut. Akibat perbuatan terdakwa Benget, Bonar dan Sdr.Ronaldy Simanjuntak (DPO) pihak PT Pertamina Patra Niaga mengakibatkan kerugian sebesar Rp.165.000.000. (**)