Rutan Labuhan Deli Sosialisasikan Asimilasi Bebas dan Cuti Bersyarat

Kitakini.news - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Labuhan Deli didampingi para pejabat memberikan sosialisasi pelaksanaan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat (BP), cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat (CB) bagi warga binaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Menurut keterangan Kepala Rutan Klas 1 Labuhan Deli Erwin Fransiskus Simangunsong, Jumat (13/1/2023) saat ditemui wartawan di ruang kerjanya kawasan Jalan Titi Pahlawan Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan Sumatera Utara bahwa SK Menkumham yang ditandangani pada tanggal 14 Desember 2022 mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2023.
"Kebijakan pemberian asimilasi ini dalam rangka pencegahan covid-19. Dan berlaku bagi Narapidana yang dua per tiga masa pidananya dan anak yang satu per dua masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2023," ujarnya.
Dilanjutkannya, narapidana yang diusulkan asimilasi di rumah dan integrasi harus memenuhi syarat administratif dan substantif salah satunya adalah berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan selama berada di dalam rutan.
"Keluarga sebagai penjamin dapat mengusulkan permohonan pelaksanaan asimilasi di rumah atau Integrasi tanpa di pungut biaya apapun," tegas Erwin.
Erwin juga berharap dengan pelaksanaan program pembinaan ini dapat mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 serta warga binaan yang akan menjalani sisa pidana di luar lapas dapat kembali ke jalan yang benar dan diterima oleh keluarga dan masyarakat.
Sebanyak 26 orang warga binaan melalui asimilasi rumah dan program integrasi tahun 2023 mendapat pembebasan.
"Program asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya, ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui dan diikuti selama menjalani sisa masa hukumannya di rumah dan berada di bawah pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan (PK),” kata Erwin.
“Hal yang terpenting adalah jangan pernah berbuat tindakan yang melanggar hukum dan membuat keresahan di tengah-tengah masyarakat dimasa pandemi pada saat ini,” pungkasnya.
Kontributor: Desrin Pasaribu

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
