Jumat, 22 November 2024

Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Hukuman 29 Tahun Penjara Pembunuh Mahasiswa Polmed

Abimanyu - Jumat, 28 Juni 2024 21:30 WIB
Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Hukuman 29 Tahun Penjara Pembunuh Mahasiswa Polmed
Teks foto : Suasana sidang pembunuhan seorang mahasiswa yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu. (Abimanyu)

Kitakini.news -Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap terdakwa pembunuh mahasiswa Politeknik Medan (Polmed) berinisial BL, Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan.

Baca Juga:

Dengan begitu sebagaimana dalam putusan banding No. 206/PID/2024/PT MDN yang dikeluarkan PT Medan tersebut, pengadilan tetap menghukum terdakwa Madan dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Serliwaty menyatakan perbuatan Madan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menerima permintaan banding dari JPU tersebut. Menguatkan putusan PN Medan Nomor: 1514/Pid.B/2023/PN Mdn tanggal 21 November 2023, atas diri terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan yang dimintakan banding tersebut," sebutnya sebagaimana dilansir laman SIPP PN Medan, Jumat (28/6/2024).

Lebih lanjut, Hakim Tinggi menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000," tambah Serliwaty.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada 7 April 2023 lalu. Saat itu, Madan pergi membawa pisau dengan menumpangi angkutan kota (angkot) menuju indekos korban.

Setibanya di lokasi, Madan pun mengetuk pintu kamar indekos korban dengan berdalih meminta nomor telepon seorang pria bernama Taufik.

Selanjutnya, setelah pintu indekos dibuka korban, tak lama kemudian perut korban pun langsung ditusuk. Ia sempat berteriak minta tolong, tapi Madan langsung menutup pintu indekos dan melakukan aksi pembunuhan dengan menusuk sejumlah anggota tubuh korban.

Singkatnya, usai melakukan pembunuhan itu, Madan kembali pulang ke rumahnya dan mandi. Setelah itu, Madan menemani istrinya belanja dan sempat juga pangkas.

Kemudian, pada dini harinya saat Madan lagi santai di rumahnya, petugas polisi dengan menggunakan pakaian preman mendatangi rumah Madan dan melakukan penangkapan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasasi Ditolak, Kurir 43 Kg Sabu Asal Bireuen Tetap Dihukum Mati

Kasasi Ditolak, Kurir 43 Kg Sabu Asal Bireuen Tetap Dihukum Mati

Hakim Tinggi Kuatkan Hukuman Pidana Seumur Hidup Suparman Kurir 13 Kg Sabu

Hakim Tinggi Kuatkan Hukuman Pidana Seumur Hidup Suparman Kurir 13 Kg Sabu

PT Medan Kuatkan Vonis 9,5 Tahun Penjara Tiga Terdakwa Korupsi Koneksitas PT PSU

PT Medan Kuatkan Vonis 9,5 Tahun Penjara Tiga Terdakwa Korupsi Koneksitas PT PSU

Mutasi ke Palembang, Ketua PN Medan: Semoga Semua yang Positif Dilanjutkan

Mutasi ke Palembang, Ketua PN Medan: Semoga Semua yang Positif Dilanjutkan

PT Medan Perberat Hukuman Kepala SMK Pencawan 1 Medan

PT Medan Perberat Hukuman Kepala SMK Pencawan 1 Medan

PT Medan Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara Kurir 10 Kg Sabu Asal Aceh

PT Medan Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara Kurir 10 Kg Sabu Asal Aceh

Komentar
Berita Terbaru