Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Hukuman 29 Tahun Penjara Pembunuh Mahasiswa Polmed
Kitakini.news -Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap terdakwa pembunuh mahasiswa Politeknik Medan (Polmed) berinisial BL, Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan.
Baca Juga:
Dengan
begitu sebagaimana dalam putusan banding No. 206/PID/2024/PT MDN yang
dikeluarkan PT Medan tersebut, pengadilan tetap menghukum terdakwa Madan dengan
pidana penjara selama 20 tahun.
Majelis
Hakim PT Medan yang diketuai Serliwaty menyatakan perbuatan Madan telah
terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan primer Jaksa
Penuntut Umum (JPU).
"Menerima
permintaan banding dari JPU tersebut. Menguatkan putusan PN Medan Nomor:
1514/Pid.B/2023/PN Mdn tanggal 21 November 2023, atas diri terdakwa Muhammad
Ramadhan Hasibuan alias Madan yang dimintakan banding tersebut," sebutnya
sebagaimana dilansir laman SIPP PN Medan, Jumat (28/6/2024).
Lebih
lanjut, Hakim Tinggi menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan dan
menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani terdakwa
dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Membebankan biaya
perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding
sejumlah Rp5.000," tambah Serliwaty.
Sebagaimana
diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada 7 April 2023 lalu. Saat itu, Madan
pergi membawa pisau dengan menumpangi angkutan kota (angkot) menuju indekos
korban.
Setibanya
di lokasi, Madan pun mengetuk pintu kamar indekos korban dengan berdalih
meminta nomor telepon seorang pria bernama Taufik.
Selanjutnya,
setelah pintu indekos dibuka korban, tak lama kemudian perut korban pun
langsung ditusuk. Ia sempat berteriak minta tolong, tapi Madan langsung menutup
pintu indekos dan melakukan aksi pembunuhan dengan menusuk sejumlah anggota
tubuh korban.
Singkatnya,
usai melakukan pembunuhan itu, Madan kembali pulang ke rumahnya dan mandi.
Setelah itu, Madan menemani istrinya belanja dan sempat juga pangkas.
Kemudian, pada dini harinya saat Madan lagi santai di rumahnya, petugas polisi dengan menggunakan pakaian preman mendatangi rumah Madan dan melakukan penangkapan.