Petugas Meringkus Pengedar dan Pemilik Ganja di Padangsidimpuan Selatan
Kitakini.news -Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap dua orang, masiang-masing sebagai pengedara dan pemilik ganja, berinisial AS, 48 Tahun dan MN, 47 Tahun, Minggu (30/6) malam.
Baca Juga:
Pemilik dan pengedar berikut
puluhan paket ganja ini ditangkap dari tempat yang terpisah. Awalnya, Tim
Opsnal mendapat informasi bahwa akan ada seorang pria mengenderai sepeda motor
membawa ganja.
"Selanjutnya, kami melakukan
penyelidikan ke Jln SM Raja, Kel Sitamiang, Kec Padangsidimpuan Selatan," kata Kasat
Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, Rabu (3/7/2024)
pagi.
Setiba di lokasi, lanjut
Kasat, memang benar Tim Opsnal menemukan pria yang mengenderai becak bermotor
dengan gerak-gerik mencurigakan.
Kemudian, Tim Opsnal
menangkap pria yang tak lain adalah, AS, warga Jalan SM Raja itu.
"Dari kantong celana
depannya, kami menemukan bungkus rokok berisi 26 paket ganja seberat 34,18
Gram," tutur Kasat.
Kepada Tim Opsnal, sebut
Kasat, AS mengaku jika ia memperoleh barang haram tersebut dari pria
berinisial, MN, warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan
Padangsidimpuan Selatan.
Dari sana, Tim Opsnal
melakukan pengembangan dan mengamankan MN di Jalan Tapian Nauli.
Bersama Lurah Aek Tampang,
Tim Opsnal menggeledah Rumah MN. Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal berhasil
menyita 61 paket ganja.
"Puluhan paket ganja seberat
78,07 Gram itu tergantung di teras Rumah. Kemudian, kami juga menyita uang
tunai Rp200 ribu yang kuat dugaan hasil transaksi ganja," terang Kasat.
"Kemudian, Tim Opsnal membawa kedua pria tersebut berikut seluruh barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut," tutup Kasat.