Sempat Viral Bawa Mayat Korban Naik Becak, Rahmad Banurea Dituntut 15 Tahun Penjara
Kitakini.news -Terdakwa Rahmad Banurea alias Roy (47), pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Umita yang sempat viral karena membawa mayat korban dengan becak barang, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga:
JPU Kejaksaan Negeri Belawan menilai perbuatan terdakwa Rahmad telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 338 KUHP.
"Menuntut terdakwa Rahmad Banurea alias Roy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," tuntut JPU Bastian Sihombing dalam sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/7/2024).
Lebih lanjut menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Umita meninggal dunia. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Usai mendengar pembacaan tuntutan
dari jaksa, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Erianto Siagian menunda
persidangan hingga Senin (8/7/2024) depan dengan agenda pembacaan Nota
Pembelaan (Pleidoi) dari Penasihat Hukum terdakwa.
Sebagaimana diketahui dalam dakwaan
disebutkan bahwa kasus ini terjadi pada 4 November 2023 lalu. Saat itu,
terdakwa dan korban bersepakat melakukan hubungan badan di sebuah pondok
esek-esek tenda biru di Jalan Datuk Rubiah Lingkungan 29, Kelurahan Rengas
Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Padahal, mereka bukanlah sepasang
suami istri, tapi terdakwa telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan
korban. Terdakwa dan korban ternyata sudah saling mengenal sejak tahun
2020.
Saat itu, sekira pukul 07.55 WIB,
terdakwa bertemu dengan korban dan mengajak korban untuk melakukan hubungan
badan di pondok esek-esek tersebut. Korban yang kala itu telah memiliki seorang
suami pun mengiyakan ajakan terdakwa.
Sesampainya di pondok esek-esek
tersebut, terdakwa dan korban pun melakukan aksi hubungan badan selama 20
menit. Setelah itu, terdakwa mengajak korban pulang. Namun, korban menolak dan
meminta terdakwa untuk pulang duluan.
Sontak, timbul rasa cemburu terdakwa
dan menduga korban akan menemui laki-laki lain di tempat esek-esek tersebut.
Seketika terdakwa langsung memiting dan menjepit leher korban hingga meninggal
dunia.
Kemudian, sekira pukul 12.10 WIB,
terdakwa meminta bantuan orang lain untuk mengantar korban ke rumah sakit. Saat
itu, terdakwa beralasan bahwa korban mengalami sakit asam lambung. Padahal,
kondisi korban sudah tak bernyawa lagi.
Singkat cerita, terdakwa pun
dipinjamkan satu unit becak barang oleh seseorang orang dan membawa korban dari
tempat esek-esek itu ke rumah kerabatnya yang berada di Pasar X Desa Manunggal
dan hendak menurunkan korban di lokasi tersebut.
Namun, kerabatnya tersebut tidak
berada di tempat dan warga setempat menolak mayat korban diturunkan di situ.
Kemudian, terdakwa pun membawa korban ke rumah Abangnya yang berada di Desa
Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, untuk meminta
pertolongan.
Tiba di rumah Abang terdakwa dan
melihat mayat di atas becak, Abang terdakwa pun menyuruh terdakwa untuk membawa
mayat korban pergi. Namun, terdakwa tetap meminta Abangnya itu untuk
menolongnya.
Hingga akhirnya, Kepala Dusun Desa
Purwodadi pun membantu terdakwa dengan meminta bantuan Ambulance. Selanjutnya,
korban pun dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil Ambulance tersebut. (**)