Jumat, 22 November 2024

Sempat Viral Bawa Mayat Korban Naik Becak, Rahmad Banurea Dituntut 15 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 03 Juli 2024 20:12 WIB
Sempat Viral Bawa Mayat Korban Naik Becak, Rahmad Banurea Dituntut 15 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara pembunuhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Terdakwa Rahmad Banurea alias Roy (47), pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Umita yang sempat viral karena membawa mayat korban dengan becak barang, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga:

JPU Kejaksaan Negeri Belawan menilai perbuatan terdakwa Rahmad telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 338 KUHP.

"Menuntut terdakwa Rahmad Banurea alias Roy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," tuntut JPU Bastian Sihombing dalam sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/7/2024).


Lebih lanjut menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Umita meninggal dunia. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Usai mendengar pembacaan tuntutan dari jaksa, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Erianto Siagian menunda persidangan hingga Senin (8/7/2024) depan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi) dari Penasihat Hukum terdakwa.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus ini terjadi pada 4 November 2023 lalu. Saat itu, terdakwa dan korban bersepakat melakukan hubungan badan di sebuah pondok esek-esek tenda biru di Jalan Datuk Rubiah Lingkungan 29, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Padahal, mereka bukanlah sepasang suami istri, tapi terdakwa telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan korban. Terdakwa dan korban ternyata sudah saling mengenal sejak tahun 2020.

Saat itu, sekira pukul 07.55 WIB, terdakwa bertemu dengan korban dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan di pondok esek-esek tersebut. Korban yang kala itu telah memiliki seorang suami pun mengiyakan ajakan terdakwa.

Sesampainya di pondok esek-esek tersebut, terdakwa dan korban pun melakukan aksi hubungan badan selama 20 menit. Setelah itu, terdakwa mengajak korban pulang. Namun, korban menolak dan meminta terdakwa untuk pulang duluan.

Sontak, timbul rasa cemburu terdakwa dan menduga korban akan menemui laki-laki lain di tempat esek-esek tersebut. Seketika terdakwa langsung memiting dan menjepit leher korban hingga meninggal dunia.

Kemudian, sekira pukul 12.10 WIB, terdakwa meminta bantuan orang lain untuk mengantar korban ke rumah sakit. Saat itu, terdakwa beralasan bahwa korban mengalami sakit asam lambung. Padahal, kondisi korban sudah tak bernyawa lagi.

Singkat cerita, terdakwa pun dipinjamkan satu unit becak barang oleh seseorang orang dan membawa korban dari tempat esek-esek itu ke rumah kerabatnya yang berada di Pasar X Desa Manunggal dan hendak menurunkan korban di lokasi tersebut.

Namun, kerabatnya tersebut tidak berada di tempat dan warga setempat menolak mayat korban diturunkan di situ. Kemudian, terdakwa pun membawa korban ke rumah Abangnya yang berada di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, untuk meminta pertolongan.

Tiba di rumah Abang terdakwa dan melihat mayat di atas becak, Abang terdakwa pun menyuruh terdakwa untuk membawa mayat korban pergi. Namun, terdakwa tetap meminta Abangnya itu untuk menolongnya.

Hingga akhirnya, Kepala Dusun Desa Purwodadi pun membantu terdakwa dengan meminta bantuan Ambulance. Selanjutnya, korban pun dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil Ambulance tersebut. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dihukum 13 Tahun Penjara

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dihukum 13 Tahun Penjara

Ungkap Kasus Judi Online di 2 TKP, Polrestabes Medan Tangkap 4 Pelaku, Seorang Diantaranya Wanita

Ungkap Kasus Judi Online di 2 TKP, Polrestabes Medan Tangkap 4 Pelaku, Seorang Diantaranya Wanita

Polsek Medan Tembung Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan Wanita Yang Ditemukan Ditumpukkan Sampah

Polsek Medan Tembung Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan Wanita Yang Ditemukan Ditumpukkan Sampah

Dua Kurir 11 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Langkat

Dua Kurir 11 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Langkat

Mantan Pemain Timnas Jadi ‘Tumbal Proyek’ Korupsi Pagar UINSU

Mantan Pemain Timnas Jadi ‘Tumbal Proyek’ Korupsi Pagar UINSU

Komentar
Berita Terbaru