Jumat, 22 November 2024

Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Dikorupsi, Kerugian Negara 1,15 Triliun

Fitri - Rabu, 03 Juli 2024 21:21 WIB
Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Dikorupsi, Kerugian Negara 1,15 Triliun
Instagram @argolawuok
Ilustrasi jalur kereta api.
Kitakini.news - Proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa beraroma tindak korupsi. Bahkan, proyek yang berlangsung pada 2017 hingga 2023 itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,15 triliun.

Melansir berbagai sumber, Rabu (3/7/2024), Kejaksaan Agung (Kejagung) memang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Sumatra Utara.

Baca Juga:

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung pun telah menetapkan tujuh orang tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.

Ketujuh tersangka itu, yakni berinisial FG diduga memiliki peranan mengkondisikan paket pekerjaan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017 hingga 2019 oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan senilai Rp1,3 triliun.

Kemudian NSS dan AGP selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek tersebut dan mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Terakhir AAS dan HH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), RMY selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Kontruksi 2017, dan AG selaku Direktur PT DYG konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

"Berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) pada 13 Mei 2024, total kerugian negara sejumlah sebesar Rp1.157.087.853.322," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Kerugian negara itu berasal dari Rp7,9 triliun lebih yang merupakan kerugian negara dari hasil pekerjaan review design atau peninjauan disain pembangunan jalur kereta api.

Tepatnya, antara pembangunan jalur kereta api Sigli-Bireuen di Aceh, dan Kuta Blang-Lhokseumawe-Langsa-Besitang pada 2015 yang menghubungkan sejumlah daerah di Aceh ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kemudian sebesar Rp1.118.586.583.905 kerugian negara untuk pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa.

"Selanjutnya tercatat Rp30.599.832.322 kerugian negara pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa," jelas Harli.

Aset yang telah disita oleh tim penyidik antara lain 36 bidang tanah dan bangunan milik tujuh tersangka di Aceh, Medan, Jakarta, dan Bogor dengan luas total 1,6 hektare.

"Aset itu akan digunakan kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara," pungkas Harli.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Uang Jasa Medis RSD Madani Pekanbaru Rp 3 Miliar

Dugaan Korupsi Uang Jasa Medis RSD Madani Pekanbaru Rp 3 Miliar

Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi PIP Mahasiswa

Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi PIP Mahasiswa

Kecewa tak Kunjung Ada Pembangunan, Warga Asahan Bangun Kuburan di Badan Jalan

Kecewa tak Kunjung Ada Pembangunan, Warga Asahan Bangun Kuburan di Badan Jalan

Jaksa: Ada Potensi Tersangka Baru Dalam Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 M di BRI Kutalimbaru

Jaksa: Ada Potensi Tersangka Baru Dalam Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 M di BRI Kutalimbaru

BRI Tindak Tegas Oknum Terlibat Korupsi KUR di Kutalimbaru

BRI Tindak Tegas Oknum Terlibat Korupsi KUR di Kutalimbaru

Jelang Nataru, KAI Sumut Tambah Lokomotif Kereta Api Baru

Jelang Nataru, KAI Sumut Tambah Lokomotif Kereta Api Baru

Komentar
Berita Terbaru