Minggu, 07 Juli 2024

Perkosa Mahasiswi di Singapura, Warga Jepang Kena Hukum Cambuk

Fitri - Kamis, 04 Juli 2024 22:29 WIB
Perkosa Mahasiswi di Singapura, Warga Jepang Kena Hukum Cambuk
Ilustrasi/Freepik.com
Ilustrasi: pria asal Jepang dikenai hukuman cambuk di Singapura.
Kitakini.news - Seorang pria asal Jepang dikenai hukuman cambuk di Singapura. Dia dinyatakan bersalah setelah terbukti memperkosa sorang mahasiswi. Selain dicambuk, dia juga akan dipenjara.

Melansir berbagai sumber, Kamis (4/6/3024), pria Jepang yang dimaksud bernama Ikko Kita. Pria berusia 38 tahun tersebut berprofesi sebagai penata rambut.

Baca Juga:

Kedutaan Jepang di Singapura mengatakan, Ikko Kita akan menjadi warga negara Jepang pertama yang dicambuk di negara kota tersebut. Dia akan dicambuk 20 kali dan juga dipenjara selama 17 setengah tahun.

Menurut dokumen pengadilan, Ikko Kita bertemu wanita tersebut di Clarke Quay, kawasan kehidupan malam yang populer, pada Desember 2019.

Wanita yang saat itu berusia 20 tahun itu belum pernah mengenal Ikko Kita sebelumnya. Dia mabuk ketika Ikko Kita membawanya ke apartemen dan memperkosanya.

Ikko Kita juga merekam aksi tersebut di ponselnya dan kemudian mengirimkannya ke seorang teman.

Korban berhasil meninggalkan apartemen dan melaporkan pemerkosaan tersebut ke polisi pada hari itu juga.

Ikko Kita ditangkap pada hari yang sama dan telah ditahan polisi sejak saat itu. Polisi menemukan dua video pemerkosaan di ponselnya.

Hakim Aedit Abdullah menyebut penyerangan itu brutal dan kejam, dan menambahkan bahwa korban rentan, jelas-jelas mabuk, dan tidak mampu mengurus dirinya sendiri.

Hakim juga menampik dalil pembelaan bahwa korban diduga telah memberikan indikasi awal untuk menyetujui hubungan seks.

Sebagai informasi, hukuman cambuk merupakan bentuk hukuman fisik yang kontroversial namun banyak digunakan di Singapura, dan wajib dilakukan untuk pelanggaran seperti vandalisme, perampokan, dan perdagangan narkoba.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ada Vincent dan Desta dalam Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asyari

Ada Vincent dan Desta dalam Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asyari

LSM Penjara PN Demo di Kejagung, Tuntut Kasus Dugaan Pemotongan ADD di Padangsidimpuan

LSM Penjara PN Demo di Kejagung, Tuntut Kasus Dugaan Pemotongan ADD di Padangsidimpuan

Sengketa Kewenangan Penyidikan dan Penyelesaiannya Dari Perspektif Hukum Administrasi Negara

Sengketa Kewenangan Penyidikan dan Penyelesaiannya Dari Perspektif Hukum Administrasi Negara

Tuntut Pembatalan Eksekusi Lahan, Ketua PN Medan Didemo Ratusan Massa

Tuntut Pembatalan Eksekusi Lahan, Ketua PN Medan Didemo Ratusan Massa

Sedikitnya 30 WNI Ditahan, Malaysia Peringatkan Warganya

Sedikitnya 30 WNI Ditahan, Malaysia Peringatkan Warganya

Ratu Narkoba asal Aceh dan Dua Rekannya Dihukum Mati

Ratu Narkoba asal Aceh dan Dua Rekannya Dihukum Mati

Komentar
Berita Terbaru