Gelapkan Uang Fuji 1,3 M, Batara Akhirnya Ditangkap Polisi

Melansir berbagai sumber, Jumat (5/7/2024), Batara pun mengakui telah melakukan penggelapan tersebut. Setidaknya, hal itu ia ungkapkan saat diperiksa polisi.
Baca Juga:
"Tersangka Batara Ageng membenarkan," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.
Andri kemudian menjelaskan, dana yang digelapkan Batara senilai Rp1.312.997.100 dan berasal dari pembayaran dari 'brand' (merek) dan atau 'agency' (perusahaan bisnis) dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fujianti Utami Putri.
"Masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor (Batara)," tambah Andri.
Diketahui, Fuji melaporkan Batara yang meruoakan mantan manajernya atas kasus penggelapan dana pada September 2023 lalu. Sebelum lapor polisi, Fuji sudah mencoba menghubungi pelaku agar mengembalikan hak-hak miliknya.
"Kami telah menahan Saudara BA. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kami lakukan penahanan sejak Sabtu, 29 Juni 2024," kata Andri .
Meski begitu, kepolisian belum memberikan keterangan detail terkait penangkapan mantan manajer Fuji itu. "Batara dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu," pungkasnya.*

Fuji Kasih Tarif Endorse Khusus buat UMKM

Lagi, Fuji Kena Kasus Penggelapan Dana

Lagi, Fuji Jadi Korban Pencatutan Nama

Fadly Faisal Sebut Fuji Tak Suka Aisar Khaled

Mantan Manajer Divonis 2,5 Tahun, Fuji Sebut Tak Berharap Uang Kembali
