Tiga Bulan Jadi DPO Kasus Pencurian, Viki Akhirnya Ditangkap Polisi
Kitakini.news - Tiga bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pelaku pencurian akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Padang di daerah Banuaran, Kecamatan Lubeg, Kota Padang, Sumatera Barat.
Baca Juga:
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga ikut menyita barang bukti pencurian berupa dua unit ponsel hasil curian pelaku.
Pelaku pencurian ini hanya bisa pasrah saat digelandang usai ditangkap Satreskrim Polresta Padang di rumahnya yang berada di daerah Banuaran, Kecamatan Lubeg, Kota Padang, Rabu (3/7/2024).
Pelaku bernama Viky (22) ditangkap usai masuk Daftar Pencarian Orang, selama hampir tiga bulan.
Wadantim Satreskrim Polresta Padang, Aipda Riki Andi kepada wartawan, Sabtu (6/7/2024) mengatakan pelaku mengaku nekat mencuri seorang diri dan baru pertama kali di rumah korbannya yang berada tak jauh dari rumahnya.
Dikatakannya, dua unit ponsel pintar milik korbannya di bulan Ramadan tepatnya pada Bulan maret 2024 lalu, dibawa kabur pelaku saat pemilik rumah tengah tertidur.
Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membobol pintu rumah hingga masuk ke dalam dan membawa kabur dua unit ponsel.
Dua unit ponsel hasil curiannya sempat dijual kepada seorang penadah dan uang penjualan digunakan hanya untuk kebutuhan hidup sehari hari. Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Pelaku dan barang bukti digelandang petugas ke Polresta Padang. Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(**)