Minggu, 06 Oktober 2024

Dituntut Enam Tahun, Mantan Kadis LHK Sumut Dihukum Setahun Penjara

Kasus Korupsi Pengadaan IPAL di Kota Padangsidipuan tahun 2020
Abimanyu - Senin, 08 Juli 2024 20:00 WIB
Dituntut Enam Tahun, Mantan Kadis LHK Sumut Dihukum Setahun Penjara
Teks foto : Suasana sidang perkara korupsi IPAL Padang Sidimpuan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Binsar Situmorang, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga:

Majelis Hakim menyatakan bahwa Binsar bersama Dumaris Simbolon dan Franky Panggabean selaku rekanan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan tahun 2020.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Nani Sukmawati meyakini bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur melanggar dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Binsar Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," vonis Hakim dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/7/2024) sore.

Selain terdakwa Binsar, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman dua terdakwa lain yakni, Dumaris dan Franky dengan pidana satu tahun dua bulan penjara. Majekis hakim juga menghukum ketiga terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Para terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) yang menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp491.873.966 (Rp491 juta). UP tersebut pun telah dibayarkan oleh para terdakwa.

"Menitipkan kerugian keuangan negara di rekening penitipan lainnya di Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, yaitu terdakwa Franky sebesar Rp160 juta dan Rp11,8 juta, terdakwa Dumaris sejumlah Rp75 juta dan terdakwa Binsar sebesar Rp245 juta dirampas negara sebagai pembayaran kerugian keuangan negara," jelas majelis hakim.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor. "Sedangkan hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari perbuatan korupsinya, dan kerugian negara dalam perkara telah dikembalikan seluruhnya," ucapnya.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan tersebut, para terdakwa menyatakan terima. Sedangkan, JPU mengatakan pikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Sebagaimana diketahui, hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Binsar dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan.

Kemudian, menuntut Franky dengan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan, serta menutut 4 tahun penjara terhadap Dumaris dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tak Hadiri Sidang Prapid, Penasehat Hukum Mantan Kadis BMBK Sumut: Kejatisu Tak Taat Hukum

Tak Hadiri Sidang Prapid, Penasehat Hukum Mantan Kadis BMBK Sumut: Kejatisu Tak Taat Hukum

Penasehat Hukum Bambang Pardede Harap Masyarakat Kawal Sidang Korupsi Proyek Jalan

Penasehat Hukum Bambang Pardede Harap Masyarakat Kawal Sidang Korupsi Proyek Jalan

Penasihat Hukum Yansen dan Meliana Tepis Tuduhan Soal Pemalsuan Surat Kuasa

Penasihat Hukum Yansen dan Meliana Tepis Tuduhan Soal Pemalsuan Surat Kuasa

Gasak Uang CV Pelita Indah Rp583 Miliar, Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan

Gasak Uang CV Pelita Indah Rp583 Miliar, Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan

Besok, PN Medan Gelar Sidang Perdana Pasutri Pemalsu Surat CV Pelita Indah

Besok, PN Medan Gelar Sidang Perdana Pasutri Pemalsu Surat CV Pelita Indah

Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede Prapidkan Kejati Sumut

Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede Prapidkan Kejati Sumut

Komentar
Berita Terbaru