Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus TPPO, Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas
Kitakini.news - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat memvonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin angin, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam sidang yang digelar di PN Stabat Senin (8/7/2024).
Baca Juga:
Dalam amar putusannya sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Andriansyah SH menyatakan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat yang didakwakan ke Terbit Rencana tidak terbukti secara sah.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam," ujar Andriansyah. "Membebaskan terdakwa dari kesemua dakwaan penuntut umum," sambungnya.
Andriansyah juga memulihkan hak-hak terdakwa dan menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima.
"Menetapkan dua buah cangkul gagang coklat dan kursi panjang yang terbuat dari kayu dimusnahkan. Setelah itu satu unit Hilux BK 888 XL warna putih dikembalikan ke Tiorita Br Surbakti,satu unit Toyota Avanza BK 1226 RE dikembalikan kepada Sadarata Surbakti," ujar Andriansyah.
Sementara itu, barang bukti tanah dan bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Dewa Rencana Peranginangin (DRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dikembalikan ke terdakwa. Usai mendengarkan vonis majelis hakim, sontak terdakwa Terbit Rencana langsung bersujud.
Sebelumnya, terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan ancaman hukuman selama 14 tahun penjara dalam kasus TPPO. Tak hanya 14 tahun penjara, terdakwa Terbit juga didenda Rp 500 juta atas perbuatan pidana yang dilakukannya.
Terbit juga dibebankan membayar biaya restitusi sebesar Rp 2,3 miliar kepada korban atau ahli warisnya. jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun penjara.