Keputusan Kejagung: Lima Aset Harvey Moeis Disita Terkait Kasus PT Timah
Harvey Moeis berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama tahun 2015-2022. Kelima aset yang disita terdiri dari satu bangunan dan empat bidang tanah.
Baca Juga:
Menurut keterangan dari Kapuspenkum Harli Siregar, dilansir Selasa (9/7/2024), penyitaan aset tersebut mencakup satu bangunan dan empat bidang tanah di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Satu bidang di Jakarta Barat berupa tanah dan bangunan rumah seluas 161 meter persegi, sementara empat bidang lainnya berada di Jakarta Selatan.
"Aset di Jakarta Selatan meliputi satu bidang tanah dan bangunan di Senayan seluas 483 meter persegi, serta tiga bidang tanah dan bangunan di Kebayoran Baru dengan total luas 366 meter persegi. Tiga bidang ini masing-masing seluas 21 meter persegi, 222 meter persegi, dan 123 meter persegi," jelas Harli.
Hanya satu dari aset tersebut yang dapat diakses, yakni rumah di kawasan Jakarta Barat yang bergaya modern.
Rumah bertingkat dan mewah ini masih ditempati oleh orang tua Harvey Moeis, dengan dua mobil terparkir di garasinya.
Hingga saat ini, Harvey Moeis belum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.
Penyidik masih terus menelusuri aset-aset yang dicurigai didapatkan dari hasil dugaan korupsi PT Timah.
Sementara itu, Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi. Selama proses hukum berlangsung, Sandra Dewi mengurangi aktivitasnya di luar rumah dan fokus mengurus kedua anaknya.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harvey Moeis ini terus bergulir, dengan penyidik Kejagung yang aktif menelusuri dan menyita aset-aset terkait.
Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan bagaimana proses hukum akan berjalan ke depannya.*