Senin, 25 November 2024

Hingga Juni 2024, Kejatisu Tuntut Mati 44 Tersangka Narkotika

Abimanyu - Selasa, 09 Juli 2024 22:47 WIB
Hingga Juni 2024, Kejatisu Tuntut Mati 44 Tersangka Narkotika
(Dok. Kejatisu)
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Kitakini.news - Hingga Juni 2024 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menuntut pidana mati sedikitnya 44 orang terdakwa tindak pidana Narkotika dan Zat Adiktif di wilayah hukumnya.

Baca Juga:

Kajati Sumut Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan yang juga mantan Kasi Penkum kepada wartawan di Medan, Selasa (8/7/2024) menyampaikan, tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku tindak pidana Narkotika, termasuk bandar dan pengguna.

Kemudian, lanjut Yos A Tarigan, para pengedar maupun sindikat lainnya agar berfikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut. Penetapan tuntutan pidana mati tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan Narkoba berupa hukuman mati.

"Tindak pidana Narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau Extraordinary Crime. Dimana, dengan Narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Ada pun tuntutan pidana mati yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari Kejari Medan (18 terdakwa), Kejari Asahan (14 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (5 terdakwa), Kejari Deli Serdang (3 terdakwa), Kejari Belawan (2 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), total keseluruhan 44 terdakwa," beber Yos A Tarigan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Seorang Kakek Residivis di Padangsidimpuan Ketahuan Edarkan Sabu dan Ganja

Seorang Kakek Residivis di Padangsidimpuan Ketahuan Edarkan Sabu dan Ganja

DPRD Medan: Berantas Narkoba Demi SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

DPRD Medan: Berantas Narkoba Demi SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Polda Riau Tangkap 270 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia

Polda Riau Tangkap 270 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia

Mary Jane Veloso Bebas dari Hukuman Mati di Indonesia: Presiden Filipina Ucapkan Terima Kasih 

Mary Jane Veloso Bebas dari Hukuman Mati di Indonesia: Presiden Filipina Ucapkan Terima Kasih 

Polres Langkat Amankan 118 Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkoba Selama 3 Bulan

Polres Langkat Amankan 118 Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkoba Selama 3 Bulan

Polsek Medan Tembung Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan Wanita Yang Ditemukan Ditumpukkan Sampah

Polsek Medan Tembung Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan Wanita Yang Ditemukan Ditumpukkan Sampah

Komentar
Berita Terbaru