Hingga Juni 2024, Kejatisu Tuntut Mati 44 Tersangka Narkotika
Kitakini.news - Hingga Juni 2024 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menuntut pidana mati sedikitnya 44 orang terdakwa tindak pidana Narkotika dan Zat Adiktif di wilayah hukumnya.
Baca Juga:
Kajati Sumut Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang
Intelijen Yos A Tarigan yang juga mantan Kasi Penkum kepada wartawan di Medan, Selasa
(8/7/2024) menyampaikan, tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera
kepada para pelaku tindak pidana Narkotika, termasuk bandar dan pengguna.
Kemudian, lanjut Yos A Tarigan, para pengedar maupun sindikat
lainnya agar berfikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya
tuntutan mati tersebut. Penetapan tuntutan pidana mati tersebut juga
berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman
setimpal bagi pelanggar berat kejahatan Narkoba berupa hukuman mati.
"Tindak pidana Narkotika merupakan sebuah persoalan yang
tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau Extraordinary Crime. Dimana, dengan Narkoba yang diedarkannya sudah
berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang
kehilangan masa depan," tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Ada pun tuntutan pidana mati yang dilakukan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) berasal dari Kejari Medan (18 terdakwa), Kejari Asahan (14
terdakwa), Kejari Tanjung Balai (5 terdakwa), Kejari Deli Serdang (3 terdakwa),
Kejari Belawan (2 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1
terdakwa), total keseluruhan 44 terdakwa," beber Yos A Tarigan. (**)