Tiko Aryawardhana Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Penggelapan 6,9 Miliar
Menurut Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Tiko Aryawardhana akan diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Juli 2024. Statusnya saat ini masih sebagai saksi.
Baca Juga:
"Saudara TP telah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk diminta hadir oleh penyidik dan memberikan keterangan pada tanggal 11 Juli," kata Kombes Pol Ade Ary dalam jumpa pers, Selasa (9/7/2024).
Polisi telah memeriksa beberapa saksi serta pihak-pihak terkait atas laporan ini.
Berdasarkan pemeriksaan, penyidik tengah mendalami adanya dugaan penggelapan uang karena ada ketidaksesuaian dalam aliran dana yang dilaporkan.
"Beberapa saksi sudah diperiksa termasuk pelapor dan pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana dan transaksi. Dari laporan yang dibuat, diduga ada penggelapan uang dengan sejumlah dana yang tidak sesuai peruntukannya. Ini adalah versi pelapor dan sedang didalami oleh penyidik," jelas Kombes Pol Ade Ary.
Sebelumnya, kuasa hukum AW sebagai pelapor, Leo Siregar, menjelaskan soal dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Tiko Aryawardhana senilai Rp 6,9 miliar.
Saat itu, AW dan Tiko bersepakat untuk mendirikan perusahaan bernama PT AAS, di mana AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko sebagai direktur.
"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur, tapi modal perusahaan seluruhnya dari klien kami," ungkap Leo Siregar.
Leo Siregar menambahkan bahwa kliennya tidak terlalu ikut campur dalam pengurusan kegiatan usaha agar Tiko Aryawardhana leluasa mengurus perusahaan. Namun, hal ini diduga menjadi celah terjadinya tindak pidana.
"Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami tahunya usaha lancar, tapi tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Ini kan aneh," terang Leo Siregar.
Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar, membantah tudingan penipuan dan penggelapan yang mencapai miliaran rupiah tersebut.
"Saya jelaskan sekali lagi, soal pemberitaan yang ramai kemarin soal tuduhan penipuan itu tidak benar. Klien kami tidak mengambil uang itu," tegas Irfan Aghasar.
Menurut Irfan Aghasar, suami Bunga Citra Lestari itu tidak diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi soal pembukuan keuangan tahunan yang saat ini dipermasalahkan.
"Soal auditor ini seharusnya diklarifikasi dulu pada mas Tiko, sampai saat ini belum ada yang datang kepada kami," ucap Irfan Aghasar.
Kasus dugaan penggelapan yang melibatkan Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari, masih terus bergulir.
Pihak kepolisian masih mendalami laporan dan memeriksa saksi-saksi terkait. Sementara itu, kedua belah pihak melalui kuasa hukum masing-masing tetap teguh pada pendiriannya. Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini.*