Petitum Tak Berubah, PN Medan Susun Jadwal Sidang Gugatan Rp642 Miliar PT Jaya Beton Indonesia
Kitakini.news - Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT Jaya Beton Indonesia (JBI) senilai Rp642 miliar kembali digelar di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang tersebut Majelis Hakim bersama pihak penggugat dan tergugat menyusun jadwal agenda sidang berikutnya.
Baca Juga:
Dalam prosesnya, semula Hakim Ketua Lenny awalnya mengajukan
pertanyaan kepada Kuasa Hukum penggugat terkait apakah ada perubahan isi
gugatan (Petitum) atau tidak.
"Hari ini agendanya pembacaan gugatan, apakah ada
perubahan atas gugatan? Kalau tidak kita tentukan jadwal sidang
berikutnya," kata Lenny, Selasa (9/7/2024).
Menjawab hal itu, Bambang H. Samosir selaku Kuasa Hukum
penggugat pun menyampaikan bahwa tidak ada perubahan dalam Petitumnya.
"Tidak ada perubahan, Majelis. Kami masih tetap pada gugatan,"
ucapnya.
Adapun isi Petitum tersebut yakni meminta agar Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Medan untuk menerima dan mengabulkan seluruhnya gugatan yang
diajukan. Kemudian, menyatakan perbuatan tergugat yang menguasai dan menguasai
objek perkara milik para penggugat tersebut merupakan PMH.
Selain itu, penggugat juga meminta Hakim untuk menyatakan sah
dan berharga Sita Jaminan atas harta benda milik PT JBI selaku tergugat, baik
bergerak maupun tidak bergerak yang diajukan dalam persidangan pemeriksaan
gugatan ini.
Selanjutnya, meminta Hakim supaya menyatakan penggugat adalah
pemilik yang sah dari objek perkara seluas + 128.344,35 m2 atau + 12,83 Ha yang
terletak di Jalan Takenaka Lingkungan VI/VII, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan
Medan Marelan, Kota Medan.
Tak sampai itu, penggugat juga meminta Majelis Hakim supaya
menyatakan segala surat-surat yang timbul atas objek perkara adalah tidak sah
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kemudian juga memohon kepada Hakim supaya menghukum tergugat
untuk menyerahkan atau mengosongkan objek perkara dalam keadaan kosong dan
sempurna kepada para penggugat.
Lalu, meminta Hakim supaya menyatakan pihak tergugat untuk
membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada para penggugat, baik
materiel maupun immateriil dengan total sebesar Rp642.221.075.000 (Rp642
miliar).
Penggugat juga meminta Hakim supaya menghukum tergugat untuk
membayar uang paksa sebesar Rp100 juta, untuk setiap bulannya keterlambatan
atas kelalaian menyerahkan atau mengosongkan objek tanah perkara tersebut dan
menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada
perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.
Setelah penyampaian tersebut majelis hakim kemudian menunda
persidangan hingga Selasa (23/7/2024) depan dengan agenda pembacaan jawaban
dari pihak tergugat atas gugatan pihak penggugat secara Ecourt (Daring).
Selanjutnya sidang akan digelar pada tanggal 30 Juli 2024
mendatang agenda Sidang Replik dari pihak penggugat. Dilanjutkan pada tanggal 6
Agustus 2024 dengan agenda Sidang Duplik dari pihak tergugat dan tanggal 13
Agustus 2024 agenda sidang putusan sela secara Ecourt. (**)