Minggu, 08 September 2024

Petitum Tak Berubah, PN Medan Susun Jadwal Sidang Gugatan Rp642 Miliar PT Jaya Beton Indonesia

Abimanyu - Selasa, 09 Juli 2024 23:04 WIB
Petitum Tak Berubah, PN Medan Susun Jadwal Sidang Gugatan Rp642 Miliar PT Jaya Beton Indonesia
Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT Jaya Beton Indonesia (JBI) senilai Rp642 miliar yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT Jaya Beton Indonesia (JBI) senilai Rp642 miliar kembali digelar di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang tersebut Majelis Hakim bersama pihak penggugat dan tergugat menyusun jadwal agenda sidang berikutnya.

Baca Juga:

Dalam prosesnya, semula Hakim Ketua Lenny awalnya mengajukan pertanyaan kepada Kuasa Hukum penggugat terkait apakah ada perubahan isi gugatan (Petitum) atau tidak.

"Hari ini agendanya pembacaan gugatan, apakah ada perubahan atas gugatan? Kalau tidak kita tentukan jadwal sidang berikutnya," kata Lenny, Selasa (9/7/2024).

Menjawab hal itu, Bambang H. Samosir selaku Kuasa Hukum penggugat pun menyampaikan bahwa tidak ada perubahan dalam Petitumnya. "Tidak ada perubahan, Majelis. Kami masih tetap pada gugatan," ucapnya.

Adapun isi Petitum tersebut yakni meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menerima dan mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan. Kemudian, menyatakan perbuatan tergugat yang menguasai dan menguasai objek perkara milik para penggugat tersebut merupakan PMH.

Selain itu, penggugat juga meminta Hakim untuk menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas harta benda milik PT JBI selaku tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak yang diajukan dalam persidangan pemeriksaan gugatan ini.

Selanjutnya, meminta Hakim supaya menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah dari objek perkara seluas + 128.344,35 m2 atau + 12,83 Ha yang terletak di Jalan Takenaka Lingkungan VI/VII, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Tak sampai itu, penggugat juga meminta Majelis Hakim supaya menyatakan segala surat-surat yang timbul atas objek perkara adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemudian juga memohon kepada Hakim supaya menghukum tergugat untuk menyerahkan atau mengosongkan objek perkara dalam keadaan kosong dan sempurna kepada para penggugat.

Lalu, meminta Hakim supaya menyatakan pihak tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada para penggugat, baik materiel maupun immateriil dengan total sebesar Rp642.221.075.000 (Rp642 miliar).

Penggugat juga meminta Hakim supaya menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 juta, untuk setiap bulannya keterlambatan atas kelalaian menyerahkan atau mengosongkan objek tanah perkara tersebut dan menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.

Setelah penyampaian tersebut majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Selasa (23/7/2024) depan dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak tergugat atas gugatan pihak penggugat secara Ecourt (Daring).

Selanjutnya sidang akan digelar pada tanggal 30 Juli 2024 mendatang agenda Sidang Replik dari pihak penggugat. Dilanjutkan pada tanggal 6 Agustus 2024 dengan agenda Sidang Duplik dari pihak tergugat dan tanggal 13 Agustus 2024 agenda sidang putusan sela secara Ecourt. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tak Hadiri Sidang Prapid, Penasehat Hukum Mantan Kadis BMBK Sumut: Kejatisu Tak Taat Hukum

Tak Hadiri Sidang Prapid, Penasehat Hukum Mantan Kadis BMBK Sumut: Kejatisu Tak Taat Hukum

Penasihat Hukum Yansen dan Meliana Tepis Tuduhan Soal Pemalsuan Surat Kuasa

Penasihat Hukum Yansen dan Meliana Tepis Tuduhan Soal Pemalsuan Surat Kuasa

Gasak Uang CV Pelita Indah Rp583 Miliar, Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan

Gasak Uang CV Pelita Indah Rp583 Miliar, Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan

Besok, PN Medan Gelar Sidang Perdana Pasutri Pemalsu Surat CV Pelita Indah

Besok, PN Medan Gelar Sidang Perdana Pasutri Pemalsu Surat CV Pelita Indah

Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede Prapidkan Kejati Sumut

Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede Prapidkan Kejati Sumut

Empat Terdakwa Pembuat Miras Ilegal Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Pembuat Miras Ilegal Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru