Polisi Kejar Pria Bawa Sabu dalam Kotak Kacamata di Padangsidimpuan
Kitakini.news -Penangkapan yang penuh perjuangan, pasalnya RE Alias Odeng, 38 tahun, sempat melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran oleh petugas jajaran Satnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Peristiwa penangkapan itu
tepatnya di sebuah warung yang berada di kawasan Jalan Masjid, Lingkungan II,
Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Selasa
(9/7) sekira pukul 19:10 WIB.
"Usai menerima laporan
dari Masyarakat bahwa di warung Lubis itu ada transaksi jual beli narkotika,
petugas langsung melakukan penyelidikan ketempat tersebut," ujar Kapolres, AKBP
Dudung Setyawan melalui kasi Humas AKP K Sinaga kepada wartawan Rabu (10/7/2024).
Kemudian lanjut Kasi Humas,
sesampainya di TKP petugas melihat pelaku kemudian petugas hendak melakukan
penangkapan. Namun yang bersangkutan langsung melarikan diri.
Selanjutnya saat petugas
melakukan pengejaran, pelaku membuang satu kotak kacamata. Petugas pun
menangkap Odeng beserta kotak kacamatan yang setelah diperiksa, isinya belasan
bungkus sabu.
Selanjutnya petugas
melakukan interogasi dan pelaku mengatakan bahwa narkotika tersebut diperoleh
dari Panipu (nama panggilan) yang tidak diketahui tempat tinggalnya.
Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba
Polres Padangsidimpuan melakukan pengembangan namun yang bersangkutan sudah
melarikan diri.
Dari pelaku, petugas mengamankan 13 bungkus sabu dengan berat 10,78 Gram, satu unit ponsel pintar, kotak kacamatan serta tiga bungkus plastik klip kosong.